News  

Kejari Sumbawa Hentikan 10 Perkara melalui Restorative Justice

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64, Kejaksaan Negeri Sumbawa menangani sejumlah perkara tindak pidana umum periode Januari-Juli 2024.

Kejari Sumbawa telah menerima SPDP dari penyidik Kepolisian sebanyak 212 perkara, yang didominasi kasus tindak pidana pencurian, narkotika, penipuan dan penggelapan.

Ada 10 perkara yang dihentikan melalui Restoratif Justice (RJ) kurun waktu 2024. Jumlah perkara Restoratif Justice jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2023 lalu sebanyak 2 perkara.

Hal itu diungkapkan, Kajari Sumbawa Hendi Arifin, SH.,melalui Kasi Pidum Hendra, S.S.,SH., kepada media ini diruang kerjanya, Selasa (23/7).

Dikatakannya, dari 10 perkara yang dihentikan melalui Restorative Justice tersebut 5 perkara pencurian, 1 perkara narkotika dan 4 perkara penganiayaan.

Dan dari 212 perkara yang ditangani kejaksaan terang Hendra akrab disapa Jaksa Low profile ini, masih di dominasi oleh tindak pidana pencurian 65 perkara, narkotika 50 perkara, penipuan atau penggelapan 26 perkara, penganiayaan 22 perkara, kasus  Perlindungan Anak 18 perkara dan kasus togel online ada 5 perkara, KDRT 4 perkara, sajam 3 perkara, pembunuhan 2 perkara,  Laka Lantas 2 perkara, perikanan 2 perkara, 2 perkara perzinahan dan 2 perkara PPKN, 2 perkara KSDA, 1 perkara pornografi, imigrasi, fidusia masing-masing 1 perkara.

“Dari SPDP yang masuk itu sudah kita terima tahap 2 sebanyak 185 perkara,  sedangkan untuk yang sudah dieksekusi periode Januari sampai dengan Juli itu sebanyak 102 perkara, dan upaya hukum banting ada dua perkara, serta proses kasasi 3 perkara,” tandasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)