SUMBAWA, INFOAKTUALNEWS.COM – Persoalan lahan brang tiram di Desa Jotang Kecamatan Empang menjadi sorotan publik mendapatkan tanggapan serius dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sumbawa.
Hal itu ditegaskan, kepala Kantor ATR/BPN Sumbawa Dendy Herlan, S.SiT.,M.IP kepada media ini diruang kerjanya, Kamis (25/7).
Ia menegaskan bahwa persoalan lahan di Brang tiram secara proses tahapan demi tahap dalam program pensertifikatan sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Masih kata Dendy akrab disapa kantah Sumbawa ini, ada 370 bidang yang di sertifikatkan melalui program PTSL tersebut.
“Iya, semua sudah diproses dan jadi sertifikat sebanyak 370 bidang sesuai dengan daftar by name by address. Artinya, kita sudah selesai tugas dilakukannya namun kenyataan di lapangan terjadi ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui lokasinya karena kondisi lahannya sebagian masih semak belukar atau belum digarap,” Ungkap Dendy.
Oleh karena itu, terhadap masyarakat yang belum mengetahui posisi lahannya dimana sesuai dengan bidang yang telah di sertifikat kan maka pihak akan kembali melakukan rekonstruksi di lapangan terang dia, misalnya seperti adanya semak belukar harus dibabat lalu di reposisi atau rekonstruksi disebelah mana lokasi bidang tanahnya sesuai dengan pemetaan BPN sehingga jangan sampai berasumsi ketika posisi lahannya bukan disitu maka letaknya dimana. Untuk itu, perlu dikaji kembali jangan sampai tuntutan-tuntutan yang menjadi salah posisi ini teryata belum sesuai.
“Jadi, kondisi seperti hal tersebut maka pihak-pihak perlu memastikan di lapangan. Misalnya, lahannya ada disitu maka nantinya disesuaikan dengan gambarnya. Apa sesuai atau tidak, bilamana sudah sesuai maka tidak jadi masalah,” Cetus Dendy.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan warga, pertama lahan tidak sesuai posisi lalu kemudian terkait program dari BPN (Redis atau PSTL) besaran biaya dalam pembuatan sertifikat ditanggung oleh pemerintah mulai dari penetapan lokasi, penyuluhan, pengambilan data fisik, pengukuran, panitia dan sampai dengan pesertifikatannya memang ada anggarannya.
“Kami tidak ada yang mengarahkan Kepala Desa atau memberikan kepada masyarakat terkait biaya yang harus ditanggung terkait dengan proses pensertifikatan program redis. Iya palingan biaya yang ditanggung oleh masyarakat itu terkait dengan pemberkasan, dan pemasangan patok batas tanah saja. Namun terkait akomodasi itu diluar urusan pihaknya kembali ke Pemerintah Desa dengan masyarakat dan bilamana ada biaya yang ditetapkan melebihi dari aturan maka pihaknya tidak terlibat atau ikut campur dalam hal tersebut,” Bebernya
Menurutnya, dalam kegiatan program PTSL ini seperti wilayah pulau Jawa ditetapkan sekitar Rp 250 ribu dan untuk Indonesia Timur mencapai sekitar Rp 300-350 ribu. Itupun semua atas kesepakatan tiga Mentri (SK 3 Mentri), artinya dipersilahkan setiap pemdes mengakomodir masyarakat untuk ikut program PTSL ini dengan biaya tersebut.
“Dan terkait dengan adanya pungutan di program redis di Desa Jotang, maka pihaknya (BPN) tidak ada sangkut paut,” Tegas Dendy
Selain itu, menyikapi dinamika yang berkembang terkait lahan brang tiram maka BPN bersama pemerintah akan bersama turun ke lapangan karena masyarakat ingin mengetahui letak lahannya dimana atau tapal batas, pihaknya siap memfasilitasi hal tersebut. Karena itu, masyarakat dengan pemdes bilamana secara benar-benar lahannya dimanfaatkan dan dikuasai di lokasi tersebut bukan saja hanya berupa semak belukar. Tambahnya.
“Kami akan sampaikan apa adanya di lapangan nantinya,” Ujarnya. (IA)