News  

Advokat Surahman Menangkan Gugatan Wanpretasi terhadap PT Artha Perdana Loka 

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kantor Hukum SS Dan Partner kembali memenangkan gugatan kliennya Kusuma Wardani yang istri dari bule (WNA) asal Prancis bernama Thierry Piere Henri Deladriere melawan  PT Artha Perdana Loka “Beranda Beach” di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor putusan:13/pdt.G/2024/PN.Sbw, pada hari Selasa (10/9).

Advokat Surahman MD, SH.,MH menjelaskan kepada awak media, Rabu (11/9) bahwa, putusan PN Sumbawa menghukum PT Artha Perdana Loka dengan membayar ganti rugi sebesar 1. 027.787.279,- (Satu Milyar Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan
Rupiah).

Adapun dengan rincian sebagai berikut terang Advokat Surahman, a. Jumlah Pembayaran satu unit Rumah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Nomor : 005/PPJB/APL/ VIII/2022, tanggal 6 Bulan Agustus 2022 sebesar Rp. 640.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), b. Denda keterlambatan karena tidak melaksanakan pekerjaan selama 360 hari berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Nomor : 005/PPJB/APL/VIII/2022, tanggal 6 Bulan Agustus 2022 adalah 54 hari x
0,05% per hari = 2,7% sehingga Rp. 640.000.000x 2,7% = Rp. 17.280.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), c) Kerugian yang timbul akibat pekerjaan kurang baik, sehingga PENGGUGAT melakukan pergantian Plafon, pergantian pintu,
pemasangan keramik dan pembangunan pagar belakang dengan menggunakan biaya sebesar Rp.114.507.279 (Seratus Empat Belas Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh sembilan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :1. Pekerjaan Plafon = Rp. 18.300.000,-
2. Pekerjaan Pintu dan Jendela = Rp. 71.207.279, 3. Pekerjaan Keramik = Rp. 20.000.000, 4. Pekerjaan Pagar = Rp. 5.000.000,.
d) Biaya yang timbul akibat TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT dengan membayar biaya Konsultan Hukum, dengan perhitungan Rp. 640.000.000 x 20% = Rp. 128.000.000.
d) Biaya yang timbul akibat TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT dengan membayar biaya Konsultan Hukum, dengan perhitungan Rp. 640.000.000 x 20% = Rp. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah);  e) Bungayang harus dibayar akibat keterlambatan pekerjaan akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT, = Rp. 640.000.000 x 20% pertahun = Rp. 128.000.000,-(Seratus Dua Puluh Delapan Juta
Rupiah); (perhitungan berdasarkan Pasal 1243, 1244 dan 1246 KUHPerdata);
f) Kerugian Immateril akibat keterlambatan pekerjaan, kekecewaan serta tidak melaksanakan perjanjian TERGUGAT, dan PENGGUGAT gagal dalam memiliki Rumah idaman seperti yang termuat dalam Site Plan
“Beranda Beach Residence & Club, Type Moyo” sehingga patut TERGUGAT dibebankan kerugian akibat kelalaian serta unsur kesengajaannya dengan nilai Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);  g) Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

“Klien, kami atas nama Kusuma Wardani  asal lunyuk bersama suaminya telah berinvestasi dengan membeli satu unit rumah dikawasan Samota tepatnya di Branda Beach (PT Artha Perdana Loka). Namun dalam perjalanan rumah kawasan samota dilakukan serah terima satu buah bangunan perumahan kepada klien kami barulah sekitar kurang lebih 30 menit dihari serah terima barulah dilakukan pengecekan dilakukan Ibu Kusuma bersama suami dan beberapa rekannya melakukan terhadap rumah atau unit yang telah dibangun oleh pengembang ini. Alhasil, sangat mengecewakan hasil kinerja kontraktor atau pengembang yang mana seluruh kultur bangunan terjadi sejumlah keretakan tembok, keretakan balok tarik, tiang beton terjadi kerusakan ada mungkin puluhan. Artinya, sangat mengkhawatirkan keselamatan kita terutama ketika terjadi namanya gempa ataupun gelombang laut karena jarak rumah ini kurang lebih jaraknya dengan pantai lebih 30-40 M, sumber Air PDAM tidak ada, listrik hanya berfungsi 3 titik saja,” bebernya

Anehnya ungkap Advokat Man sapaan akrabnya pengacara kondang ini, strategi di pengembang melakukan serah terima tersebut tidak di musim hujan tapi dilakukan pada bulan Agustus 2023 di musim kemarau namun ketika musim hujan datang, rumah atas nama Kusuma Wardani (Klien, red) terjadilah sebuah kebocoran sehingga merembet ke tembok, plafon pun membekas. Nah, terkait kejadian itu,   Kusuma Wardani bersama suami (klien, red) melakukan keberatan bukan sekali dua atau tiga kali namun puluhan kalinya ke pihak perusahaan selaku pengembang.

Lanjutnya, Ia juga menghadirkan Ahli atau consultants bangunan, dimana bangunan tersebut dinilai tidak layak huni dan Saksi ahli perdata Dr Sekarwangi Saraswati, SH.,MH., selama proses sidang gugutan di PN berjalan.

“Kami sangat menyayangkan kepada perusahaan PT Artha Persada Loka yang saat ini sedang membangun rumah-rumah ini namun luarnya kelihatan mewah tapi faktanya ketika masuk hampir rata-rata rumah tersebut akan menghawatirkan konsumennya jika terjadi hal yang sama seperti klien kami,” pungkasnya

Sementara itu, dari pihak perusahaan PT Artha Persada Loka belum bisa terkonfirmasi terkait putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Gugatan Wanprestasi sampai berita ini ditayangkan. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)