Matram,NTB – infoaktualnews.com | Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 Wita saat tiba di TKP, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku inisial (AR).
” Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah Rumah yang ada di Lingk. Kr. Rundun Kel. Bertais, Kec. Sandubaya, Kota Mataram, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, S.H., M.H. memerintahkan kepada Tim Lidik untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 Wita Team Satresnakoba polresta Mataram tiba di TKP, Tim Opsnal langsung melakukan pengerebekan di Rumah terduga pelaku ( AR )
Terduga pelaku ( AR ). 30 Tahun Kr. Rundun
Alamat Kel. Bertais Kec. Sandubaya, Kota Mataram Berhasil di Ringkus Team satuan satresnarkoba polresta Mataram.
Setelah melakukan pengamanan terhadap (AR) team Opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, untuk mencari barang bukti. Setelah melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan;
Dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terduga pelaku, ditemukan dalam saku kanan depan celana yang digunakan terduga 1 (satu) buah klip bening yang di dalamnya berisikan 4 (empat) poket kristal bening diduga narkotika jenis Shabu, selain itu ditemukan juga di bawah kursi tempat duduk pelaku yang mana terlepas dari tangan pelaku saat diamankan sebanyak 1 (satu) poket kristal bening diduga narkotika jenis Shabu. Selain itu juga ditemukan juga 1 (satu) bendel klip bening kosong dan barang lain, ebagaimana daftar barang bukti pada point F.
Barang bukti yang berhasil di amankan
• 1 (satu) poket kristal bening diduga narkotika jenis Shabu.
• 1 (satu) buah klip yang di dalamnya berisikan 4 (empat) poket kristal bening diduga narkotika jenis Shabu.
• 1 (satu) buah wadah plastik yang di dalamnya berisikan:
• 1 (satu) bendel klip bening kosong.
• 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan.
• Uang Tunai Rp. 860.000.
• 2 (dua) buah HP Android merk REALMI warna biru dan Hp Nokia kecil warna hitam.
BERAT BRUTTO SHABU 2,84 GR
Hasil pengungkapan kasus Narkotika jenis shabu diwilayah hukum Polresta Mataram.
Barang bukti dan terduga pelaku kini diamankan di Bawa ke Mapolresta Mataram guna untuk melakukan tindak lanjuti.,” pungkas. “Kasat.
Red ; Ry