Sah! DPRD Kabupaten Sumbawa tetapkan Tatib

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP M.M.Inov mengetuk palu penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh Anggota DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa pada Sidang Paripurna DPRD 15 Oktober 2024 lalu.

Sidang paripurna dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Sumbawa, hadir Wakil Ketua DPRD Gitta Liesbano SH MKn dan Zulfikar Demitry SH MH. Dari pemerintah hadir Staf Ahli Pembangunan Hukum dan Pemerintahan. I Ketut Sumadi Arta SH, Forkopimda dan beberapa Kepala OPD.

Sebelumnya melalui Juru Bicara Panitia khusus Tata Tertib DPRD kabupaten Sumbawa Andi Rusni SE MM., menyampaikan bahwa Rancangan peraturan DPRD kabupaten Sumbawa tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Sumbawa diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi DPRD kabupaten Sumbawa dalam mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jubir Pansus Andi Rusni menjelaskan beberapa perubahan dalam batang tubuh rancangan Tata Tertib DPRD diantaranya adalah Ketentuan pasal 99 mengalami perubahan dan penambahan satu ayat yaitu pasal 99 ayat 3. Sehingga menjadi rapat Pimpinan DPRD merupakan rapat para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD Sumbawa.

Rapat kekeluargaan merupakan rapat internal Pimpinan dan anggota DPRD bersama Sekretariat DPRD. Demikian pasal 106 mengalami penambahan satu pasal sehingga berbunyi “Dalam menghadiri rapat paripurna pembahasan Rancangan Perda APBD Pimpinan dan anggota DPD mengenakan pakaian a) sipil lengkap dengan peci nasional dan bagi wanita berpakaian kebaya nasional untuk rapat paripurna pertama. b) sipil resmi dengan peci nasional dan bagi wanita berpakaian kebaya nasional untuk rapat paripurna kedua dan ketiga. dan c) Adat daerah untuk rapat paripurna terakhir yang bertepatan dengan pengambilan keputusan DPRD” jelasnya.

Kemudian terdapat perubahan pada pasal 131 ayat 2 huruf b tentang Kelompok Pakar dan Tim Ahli DPRD yang sebelumnya berbunyi berpendidikan paling rendah strata 1 (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 5 tahun, strata 2 S2 dengan pengalaman kerja paling singkat 2 tahun dan strata 3 dengan pengalaman kerja paling singkat 1 tahun dirubah karena bertentangan dengan PP 12 tahun 2018 yang sehingga pasal 131 ayat 2 berbunyi tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memenuhi persyaratan a) berpendidikan paling rendah strata satu atau S1 dengan pengalaman kerja paling singkat 3 tahun. b) menguasai bidang pemerintahan dan menguasai tugas fungsi dan wewenang DPRD. Sedangkan ayat dan ayat 3 tetap seperti sebelumnya.

Pasal 139 ayat 5 yang sebelumnya berbunyi pengaduan dan aspirasi masyarakat yang sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian Kejaksaan lembaga peradilan atau keputusan lembaga peradilan baik yang bersifat sementara maupun yang telah berkekuatan hukum tetap tidak diperkenankan lagi dilakukan pembahasan dalam rapat oleh pimpinan DPRD pimpinan alat kelengkapan DPRD, anggota DPRD dan atau fraksi DPRD. Palsu berpandangan harus dihilangkan karena bertentangan dengan pasal yang mengatur tentang fungsi tugas dan wewenang serta hak DPRD diatur dalam pasal 21, 22, 23 PP Nomor 12 Tahun 2018;

Dalam ketentuan lain-lain ditambah satu pasal yaitu pasal 145 sehingga nomor pasal berikutnya menyesuaikan. Pasal 145 yang baru berbunyi dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta wewenang sebagai anggota DPRD setiap anggota DPRD dapat menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam wilayah kabupaten Sumbawa

Pansus juga mendorong disegerakannya pembentukan tim penyusun dan panitia khusus pembentukan peraturan DPRD yang mengatur tentang kode etik DPRD dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD kedua produk hukum tersebut merupakan amanah perundang-undangan. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)