Warga Tiga Dusun di Usar Minta Pemekaran Desa, Haji Mo: Insya Allah Kami Perjuangkan

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Warga Desa Usar Kecamatan Plampang terutama di tiga dusun yaitu Dusun Pamunga, Dusun Olat Rora dan Dusun Bukit Geratak, meminta pemekaran desa secepatnya direalisasikan. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Calon Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah yang sampai sekarang masih aktif menjadi Bupati Sumbawa, Kamis (24/10).

Tokoh Masyarakat Desa Usar, Marzuki mengatakan, usulan pemekaran desa ini sudah lama. Segala proses administrasi dan lainnya untuk memenuhi syarat pemekaran, juga sudah dilengkapi dan diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas PMD. Kendalanya hanya satu, yaitu adanya moratorium dari pemerintah pusat untuk pemekaran baik tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten dan propinsi.

“Kami ingin Bapak Haji Mo, dapat memperjuangkannya. Kami ingin memiliki desa sendiri, agar pelayanan masyarakat dapat lebih maksimal, kualitas hidup masyarakat meningkat dan mempercepat pembangunan desa,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi itu, Calon Bupati Sumbawa nomor urut 4 yang akrab disapa Haji Mo saat kampanye di Dusun Pamunda dan Dusun Olat Rora, Kamis (24/10) sore, mengakui bahwa pemekaran daerah otonomi baru, sedang dimoratorium. Kewenangan pemekaran ini berada di pemerintah pusat, meski prosesnya dimulai dari bawah. Namun ketika masyarakat Desa Usar memberikan dukungan dan pasangan Mo—BJS memenangkan Pilkada, Ia siap memperjuangkannya.

“Kita bisa bersama-sama mencari solusi agar cita-cita pemekaran Desa Usar dapat terwujud. Mari kita jaga komunikasi dan terus berkoordinasi untuk mewujudkan harapan ini,” pungkasnya. (Ia)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)