Satgas PASTI OJK NTB Gelar Sosialisasi, Pjs Bupati Sumbawa: Waspada Bahaya Investasi Ilegal

Sumbawa, infoaktualnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar sosialisasi tentang bahaya investasi ilegal di Aula H. Madilaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (13/11/2024).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM., ini diikuti oleh para kepala perangkat daerah, camat, dan lurah Se-Kabupaten Sumbawa.

Dalam sambutannya, Dr. Najamuddin Amy menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari ancaman investasi ilegal yang semakin marak.

“Kegiatan ini merupakan langkah antisipasi dan pencegahan agar masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Sumbawa, terhindar dari bahaya investasi ilegal. Harapannya, melalui kegiatan ini, kita bisa lebih meningkatkan pemahaman tentang risiko dan modus yang kerap digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam investasi ilegal,” ujar Dr. Najam.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dr. Najam berharap masyarakat akan semakin waspada terhadap tawaran investasi yang mencurigakan dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.

Pada kegiatan tersebut, Satgas PASTI yang dibentuk oleh OJK NTB, memberikan pemaparan mengenai berbagai modus operandi investasi ilegal yang umumnya menargetkan masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengajak para kepala perangkat daerah untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya investasi ilegal kepada masyarakat, guna mencegah kerugian finansial yang dapat merugikan masyarakat Sumbawa.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)