SUMBAWA, infoaktualnews.com – -Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat Ami Aryf Saifullah Wiraswasta Asal Langam Kecamatan Lopok Sumbawa didampingi kuasa hukumnya Advokat Kusnaini SH terhadap Tergugat Pemda Sumbawa (Bupati KSB) dan Turut Tergugat Syaidinah Umar didampingi tim kuasa hukum dari JPN dan Advokat M. Anugerah Puji Sakti SH MH dan H. Burhan SH.MHum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam perkara Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Sbw tanggal 30 Juli 2024 lalu, dengan tuntutan ganti kerugian material maupun inmateriel Rp 8 Miliar, berbuntut panjang, karena Penggugat mengajukan laporan pengaduan ke Polisi terhadap saksi EAR mantan pejabat KSB terkait dengan dugaan keterangan kesaksian palsu yang disampaikan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Mengapa kami melaporkan ke Penyidik Polres Sumbawa 23 Nopember 2024 terkait dengan laporan dokumen dan keterangan palsu terserbut terang Ami Aryf Saifullah dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan, Senin (25/11), karena faktanya pada persidangan PMH yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dibawah kendali Ketua Majelis Hakim Relly Dominggus Behuku (Relly) dengan Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae (Ferry) dan Yulianto SH, beberapa hari lalu justru dua saksi yang diajukan Pemda KSB yakni saksi M.Endang A.Rianto S.Sos mantan Kabag Pemerintahan Pemda KSB dan Armayadi PPK dalam keterangan kesaksiannya bertolak belakang satu sama lain.
Disatu sisi saksi EAR memberikan keterangan sesuai dengan dokumen bukti telaah Staf menyatakan ada jalan dan jembatan di Januari 2018, sementara disisi lain saksi PPK Ar menjelaskan bahwa jalan dan jembatan itu tidak ada, sebab pembangunan jembatan Lang Sabunga Desa Tepas Sepakat Brang Rea KSB yang dibangun itu dilaksanakan tahun 2018 dan baru selesai 2019, begitu pula Jalan Usaha Tani (JUT) dibangun melalui APBD 2018, serta pembangunan jalan Kabupaten (Hotmix) tahun 2024, dimana tanah milik kami hingga saat ini tidak pernah dilakukan ganti rugi oleh Pemda KSB.
Bahkan, di telaah staf menyatakan bahwa di Januari 2018 sudah ada jalan dan jembatan dan telah melakukan identifikasi verifikasi ke kantor desa, namun Armayadi bilang jembatan belum jadi, baru dikerjakan dan selesai di tahun 2019 dan jalan JUT baru ada di bangun Pemda di 2019, sementara kondisi jembatan yang diakui oleh EAR dia lalui dengan kendaraan di Januari 2018, tukasnya.
“Terkait dengan laporan polisi bukti dokumen dan keterangan palsu dari saksi tersebut, kami telah menyerahkan penanganannya kepada penyidik Polres Sumbawa, sementara sidang perdata PMH akan disampaikan kesimpulan masing-masing oleh Penggugat maupun Tergugat Selasa besok (26/11),” pungkas Ami Aryf Saifullah.
Untuk diketahui bersama ungkap Ami Aryf Saifullah, saya mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar terhadap Pemda KSB, karena tanah kami seluas 11,5 are yang kami beli dari pemilik tanah tahun 2016 lalu sebesar Rp 28.750 000 itu yang hingga kini telah digunakan dan dimanfaatkan bagi pembangunan JUT, pembangunan jembatan Lang Sabunga Desa Tepas Sepakat Brang Rea KSB, maupun pembangunan jalan hotmix Kabupaten itu hingga saat ini tidak pernah dilakukan ganti rugi lahannya oleh Pemda KSB, Kendati infonya Pemda KSB pernah mengalokasikan biaya ganti ruginya sebesar Rp 50 Juta, namun dialihkan untuk kegiatan lain, ujarnya.
“Terhadap persoalan itu, maka kami mengajukan gugatan PMH terhadap Pemda KSB dengan tuntutan kerugian materiel dan inmateriel mencapai total Rp 8 Miliar,” tandas Ami Aryf Saifullah. (IA)