Jakarta, infoaktualnews.com – Dalam proses tender paket proyek di BP2JK NTB diduga kuat telah terjadi konspirasi yang menguntungkan kontraktor tertentu.
Selama bertahun-tahun, di BP2JK NTB pemenang lelangnya hanya orang -orang itu saja, diduga kuat telah terjadi konspirasi, bernuansa tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (kKN).
Oleh sebab itu, Jaringan Aktivis Milenial Nasional (JAMNAS), Berencana untuk menyampaikan aksi demo di kementrian PU, tepatnya di kantor Dirjen Bina konstruksi (BINKON) Jakarta.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang ditujukan pada Polda Metro Jaya, No.03/JAMNAS/XII/2024, tertanggal 2 Desember 20124, aksi akan dilaksanakan pada hari Rabu 4 Desember 2024.
Menurut Abdul Jamil, SH selaku koordinator aksi JAMNAS bahwa BP2JK NTB dalam menjalankan fungsinya sebagai pokja diduga kuat telah melakukan malpraktek atau post bidding. BP2JK selaku institusi penyelenggara pemilihan jasa konstruksi di daerah justru memfasilitasi terjadinya kecurangan.
“Sehingga yang memenangkan tender adalah orang-orang khusus atau kontraktor tertentu saja,” ujar Abdul pada media ini di Jakarta kemarin.
BP2JK selaku institusi pelaksana lelang, diduga justru memfasilitasi terjadinya kecurangan.
“ Seolah-olah tendernya sudah benar, padahal diseting sebelumnya, sehingga kontraktor pemenangnya itu-itu saja, dan sepertinya sudah menjadi langganan,” ungkap
Menurutnya, bahwa Orang khusus tersebut bisa mendapatkan paket lebih dari satu, bahkan tiga sampai empat paket pertahun, dan secara berturut – turut setiap tahun anggaran.
Dijelaskanya, terkait hal ini BP2JK NTB diduga kuat telah melanggar Permen PUPR No. 05 tahun 2019, perubahan Permen PUPR No 16 tahun 2020. Dan melanggar ketentuan lelang PP no 16 th 2018 dan Perubahan PP no 12 th 2021.
Selain itu, BP2JK NTB telah melanggar Peraturan Menkeu No. 122 th 2023 tentang peraturan pelaksanaan lelang, peraturan LKPP tentang kebijakan pengadaan barang dan jasa, serta peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Modus operandinya, kata dia, Abdul, peserta lelang yang sama mengajukan perusahaan yang berbeda untuk dipilih sebagai pemenang berikutnya, padahal peserta lelang tersebut, sebelumnya telah mendapat paket dengan menggunakan perusahaan yang lain.
Peristiwa serupa terjadi secara berulang setiap tahun anggaran sehingga kontraktor atau peserta lain tidak dipilih jadi pemenang lelang, dengan alasan dokumen penawaran rusak atau tidak sesuai persyaratan dalam dokumen lelang.
Dalam kasus ini, Abdul juga menduga bahwa ada orang dalam (orda) yang sengaja bermain, sebagai pengendali yang pengatur (operator) penghubung antara panitia lelang (Pokja) dengan peserta lelang.
“Post bidding (manipulasi data) dalam dokumen penawaranpun kami tengarai sebagai modus operandi yang penyebabkan terjadinya monopoli, sehingga sejumlah paket proyek dikuasai oleh orang khusus,” tegasnya.
Dugaan Monopoli paket proyek oleh orang khusus seperti ini di BP2JK NTB sudah lama terjadi, berkisar dari tahun 2017 hingga 2023, “ tandas Abdul menambahkan seraya menunjukan data dugaan penyimpangan.
Sejauh ini, pihak BP2JK NTB yang berusaha dikonfrimasi, hingga berita ini diturunkan belum terkonfirmasi.
Namun berdasarkan data JAMNAS yang diperoleh media ini menunjukan, seperti di proyek Rababaka komplek di Kabupaten Dompu NTB, kejadiannya sejak tahun 2016, terdapat Perusahaan yang sama ditunjuk berkali-kali di lokasi proyek yang sama.
Hal yang sama pula terjadi dibeberapa tempat lokasi proyek, seperti pada proyek KEK mandaloka di Kabupaten Lombok Tengah NTB.
Sebagaimana diketahui, bahwa BP2JK berdasarkan PERMEN PUPR No. 05 Tahun 2019, yang kemudian diperbaharui dengan PERMEN PUPR No. 16 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Kementrian PUPR, yang wilayah kerjanya khusus untuk melaksanakan tender paket proyek berbasis APBN meliputi instansi vertikal. (IA)