Usai Rampungkan Pleno Rekapitulasi Suara, Ali Sebut Pengajuan PHP MK Paling Lambat 3 Hari

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Usai merampungkan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pilkada serentak 27 November tahun 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati, Selasa (3/12) tepat pukul 00.10 wita di Hotel Sernu Raya Sumbawa Besar.

KPU Sumbawa melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten ini selama 2 hari, dimulai dari tanggal 2-3 Desember 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sumbawa Melalui Komisioner KPU Devisi Tekhnis Muhammad Ali S.IP., Rabu (4/12).

Dijelaskan Ali akrab disapa ketua Divisi Tekhnis KPU Sumbawa,  rapat pleno tersebut, pihaknya telah menetapkan hasil perolehan suara setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan keputusan KPU Sumbawa nomor 1001 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati sumbawa tahun 2024.

Adapun perolehan suara masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa,  terang Ali, antara lain, Pasangan calon nomor urut 01 sebanyak 45.270 suara, selanjutnya pasangan calon nomor urut 02 sebanyak 102.923, selanjutnya pasangan calon nomor urut 03 sebanyak 55.838, dan untuk pasangan calon nomor urut 04 sebanyak 57. 646. Sehingga total suara sah sebanyak 261.677. bebernya.

Lanjutnya, ia katakan bahwa, untuk pengajuan perselisihan hasil pemilihan (PHP) MK sebagaimana diatur dalam PKPU 18 tahun 2024 dan diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 pada pasal 7 bahwa “pemohon mengajukan permohonan hasil pemilihan paling lambat di registrasi ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 hari kerja sejak ditetapkan perolehan suara hasil pemilihan oleh Termohon,” imbuhnya.

Jadi, untuk pengajuan PHP pemilihan bupati dan wakil bupati sumbawa di hitung sejak ditetapkan pada tanggal 3-5 Desember tahun 2024, terang Ali, paling lambat sampai besok tanggal 5 Desember 2024.

Lalu kemudian, penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak pasangan calon dan untuk penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 3 hari apabila tidak ada perkara PHP setelah diterbitkan buku registrasi perkara MK dan apabila ada penetapan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. tandasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)