Sumbawa, infoaktualnews.com – Dengan melihat hasil evaluasi atas penanganan perkara kasus narkotika yang mendominasi penanganan perkara di Kejari Sumbawa sepanjang tahun 2024 ini, yakni sebanyak 83 perkara (26%) dari total ratusan kasus tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa, maka kedepan sudah saatnya Pemda Sumbawa membangun dan membuka pelayanan ruang rawat inap rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika didaerah ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, SH didampingi Kasubag Pembinaan Meilda Sukma Utami, SH, Kasi Pidum Hendra S.S., SH, Kasi Pidsus Zanuar Irkham, SH, Kasi Datun I Made Heri Permana Putra, SH, MH, serta Kasi Barang Bukti Sesarto Putera, SH, dalam konferensi Pers akhir tahun dengan para wartawan yang berlangsung di Aula lantai II Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa, Senin (16/12).
Mengapa, pentingnya perhatian dari Pemda Sumbawa kedepan untuk mengalokasikan anggaran bagi pembangunan ruang rawat inap rehabilitasi beserta dukungan tenaga medis terang Kajari Hendi Arifin, karena dengan ketersediaan sarana dan fasilitas rehabilitasi kesehatan yang memadai diharapkan akan menjadi solusi strategis dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumbawa sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, ujarnya.
“Untuk menunjang kegiatan rawat inap rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika di Sumbawa membutuhkan paling tidak tiga ruangan rawat inap di RSUD (ruangan untuk kapasitas lima orang, sehingga diharapkan Pemda dapat memberikan perhatian lebih dengan menyediakan anggaran untuk fasilitas ini,” papar Hendi.
Menurutnya, selama ini untuk pelaku penyalahgunaan narkotika khususnya bagi pelaku (pengguna) pertama kali dengan mendapatkan Asisment dari BNNK Sumbawa menjalani rehabilitasi melalui rawat jalan dan bahkan ada yang dikirim ke panti rehabilitasi RSJ Mutiara Sukma Selagalas Mataram, dan tahun depan mudah-mudahan kita bisa bekerjasama dengan RSUD dan Pemda disini, denganv
membuka rawat inap untuk rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, ujarnya.
“Memang biaya rehabilitasi rawat inap untuk satu orang penyalahguna narkotika itu mencapai sekitar Rp 30 juta selama tiga bulan, karena itu dengan anggaran yang memadai diharapkan fasilitas ini dapat terwujud kedepan, artinya tidak hanya ruang rawat inap, tetapi kita juga memerlukan dukungan anggaran operasional dan penempatan tenaga medis yang kompeten untuk program rehabilitasi ini, sehingga kedepan dapat menjadi solusi untuk membantu warga yang terjerat penyalahgunaan narkoba agar pulih dan kembali produktif ditengah masyarakat,” ujarnya.(