Sumbawa, infoaktualnews.com – Rupanya kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan UPT
Puskesmas Ropang Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2019 lalu yang melibatkan enam tersangka dalam tiga berkas perkara itu sejauh ini masih menjadi pertanyaan publik, terkait tindak lanjut penanganan dari empat tersangka lainnya yang kini belum jelas apakah dilanjutkan ataukah dihentikan perkaranya.
Menjawab hal tersebut, Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH didampingi para Kasi pada acara konferensi Pers akhir tahun dengan para awak media yang berlangsung di Aula lantai II Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa Senin (16/12/2024) menyatakan bahwa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPT Puskesmas Ropang tahun 2019 lalu itu, khusus untuk perkara yang melibatkan dua orang tersangka (terdakwa) Junaidin SE dan M.Zulfikar Azmi ST pada awal Agustus lalu telah dijatuhi vonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Mataram, dan kedua terpidana telah dilakukan eksekusi.
Sedangkan, terkait dengan 4 tersangka lainnya (oknum pejabat ULP dan PPK Dikes) dalam dua berkas perkara terang Kajari Hendi Arifin, sejak beberapa bulan lalu, berkas perkaranya telah dikembalikan kepada penyidik Kepolisian Resort Sumbawa disertai dengan petunjuk jaksa (P19) guna dilengkapi persyaratan formal dan materielnya, dimana hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Hal senada juga dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH Selasa (17/12/2024) bahwa apa yang dijelaskan oleh pak Kajari itu memang benar kalau dua berkas perkara Puskesmas Ropang dengan 4 orang tersangka (Pejabat ULP dan PPK Dikes) itu, beberapa bulan lalu telah dikembalikan oleh tim Jaksa Penyidik kepada penyidik kepolisian disertai dengan petunjuk jaksa (P19) untuk dilengkapi sebagaimana mestinya.
“Mengapa kami mengembalikan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada penyidik Kepolisian Resort Sumbawa, karena dari hasil pemeriksaan dan penelitian dengan cermat terhadap berkas perkaranya, tidak terurai dengan jelas adanya unsur kerjasama sesuai dengan ketentuan jo Pasal 55 KUHP, artinya unsur kerjasama diantara tersangka itu bagaimana harus jelas, karena kita harus melihat menstrea hukumnya dari rekanan penyedia jasa (rekanan kontraktor), dengan peran Pokja ULP dalam melaksanakan proses lelang tender proyek maupun peran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu berbeda, sehingga ini harus benar-benar ditelan dan dikaji dengan baik sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Jaksa Indra Zulkarnain SH.
Berkas perkara dari 4 tersangka disertai dengan petunjuk jaksa (P29) kata Jaksa Indra telah dikembalikan kepada penyidik kepolisian dan hingga kini sudah berbulan-bulan kami menunggu tindak lanjutnya, sementara dua tersangka (terdakwa) sebelumnya Junaidin dkk telah tuntas dan bahkan telah dilakukan eksekusi, karena kedua Terdakwa 1. Junaidin SE dan Terdakwa 2 M.Zulfikar Azmi ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai putusan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Terdakwa I. Junaidin S.E. dijatuhi dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Terdakwa II. M. Zulfikar Azmi, S.T., dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan; dan Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II. M. Zulfikar Azmi ST untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 926.924.217,83.- (sembilan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh belas rupiah koma delapan puluh tiga sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dibayarkan oleh Jaksa ke Kas Negara/Kas Daerah, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, paparnya.