Pengerjaan Proyek 1,3 M Tak Selesai Kejanggalan Banyak Ditemukan

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Pengerjaan Proyek Rehabilitasi berat ruang rawat inap kelas III menjadi kelas rawat inap standart senilai 1,3 Milyar Rupiah tak selesai di kerjakan oleh Cv Dipasena Engineering terancam terbengkalai atau tidak siap di kerjakan.

Bukan tanpa alasan dilihat dari papan proyek pengerjaan yang memakan waktu selama 65 hari terhitung dari 23 Oktober sampai dengan batas akhir 26 Desember belum juga selesai di kerjakan.

Selama pengerjaan pun banyak kejanggalan di temukan olwh awak media diantara nya para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) hal tersebut patut diduga pihak pelaksana telah mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sendiri menjelaskan meragukan kesiapan pekerjaan tepat waktu atau sesuai dengan tenggak waktu yang sudah di atur, di usahakan agar tercapai ucap nya.

Selanjutnya ia menjelaskan jika proyek tidak bisa di selesaikan maka yang akan di bayar kan sesuai dengan progres pengerjaan saja, jika dilihat dari kondisi pengerjaan sudah 80%.

Tidak selesai tepat waktu kemungkinan besar pekerjaan tersebut akan diputus kontrak, dan adendum tidak akan bisa dilaksanakan karena 21 hari, cuma itu nanti misalnya posisi dan kondisi yang memang kemungkinan bisa adendum mungkin tahun dibayar di P-APBD, ” ungkap PPK.

Sebelumnya dikutip dari beberapa media online banyak pihak yang mempertanyakan pengerjaan yang memakan dana Milyaran Rupiah itu, disebabkan banyak nya kejanggalan, sehingga pegiat anti korupsi meminta APH memeriksa proyek yang ada di RSUD OK ARYA ZULKARNAIN,(IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)