Sumbawa, infoaktualnews.com – Sebanyak 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Sumbawa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, sejak akhir Nopember pekan lalu telah menuntaskan pencairan bantuan keuangan (Bankeu) tahap II (kedua) dari Pemda Sumbawa melalui Bakesbangpol Sumbawa sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, namun telah diingatkan kepada Parpol penerima Bankeu agar LPJ penggunaan dan pemanfaatan Bankeu tersebut segera disampaikan dalam bulan Januari 2025 Ini, ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa Drs.Abdul Azis M.Si, Senin (6/1/25).
Sesuai dengan SK Bupati Sumbawa terang Abdul Azis, Bantuan Keuangan (Bankeu) bagi Parpol tahun 2024 ini dengan nilai total mencapai sekitar Rp 1 Miliar lebih yang dialokasikan lewat APBD oleh Pemda Sumbawa itu, yakni untuk tahap pertama telah dituntaskan dan diterima 12 Parpol, untuk tahap pertama 8 bulan yakni alokasi Januari – Agustus 2024.
Sementara untuk pencairan Bankeu tahap kedua selama 4 bulan terhitung September – Desember 2024, tentu menjadi hak 10 Parpol yang meraih kursi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yakni PKS, Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, Gelora dan PPP, dimana hingga awal Januari ini belum ada yang menyampaikan LPJ.
“Oleh karena itu, soal Bankeu tahap II tahun 2024 tersebut, kami telah mengingatkan kepada parpol penerima Bankeu tersebut, agar dapat dengan segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dan pemanfaatan Bankeu tersebut paling lambat akhir Januari 2025 mendatang, karena berkas dokumen LPJ yang diajukan itu nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI),” ujarnya.
Untuk mencairkan Bankeu Parpol tersebut, sambung Abdul Azis Pemda Sumbawa menyiapkan alokasi anggaran untuk Bankeu parpol setiap tahunnya, dengan mengacu syaratnya memang harus menunggu hasil dari pemeriksaan BPK-RI atas LPJ penggunaan Bankeu Parpol sebelumnya.
“Jika hasil pemeriksaan dari BPK-RI telah diterima, dan sesuai dengan SK Bupati Sumbawa, serta mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2012 tentang pengganti UU Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Parpol maupun Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol dimaksud, maka barulah Bankeu tahun berikutnya bisa dicairkan,” pungkas Abdul Azis. (IA)