Kadis DKP Sumbawa Sebut 68 Badan Usaha di Bidang Pertambakan

Sumbawa, infoaktualnews.com – Saat ini tercatat ada sekitar 68 Badan Usaha yang melaksanakan aktivitas pertambakan di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Sejumlah tambak udang yang beroperasi di Sumbawa memiliki dokumen perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku terutama bagi usaha pertambakan yang berskala Mikro dan Kecil (UMK).

Hal itu diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa Rahmat Hidayat S.Pi MT., Jum’at (10/1/25).

Lanjutnya, ia katakan bahwa, sebagian besar usaha pertambakan udang yang ada di Kabupaten Sumbawa sekitar 131 unit usaha masuk kategori UMK dan Non UMK. Beberapa jenis yang masuk kategori tersebut diantaranya berupa pertambakan tradisional, tradisional plus, semi intensif dan pertambakan intensif yang luasan lahannya kurang dari 100 Hektar. Masih kata Dayat akrab disapa, pertambakan dengan skala UMK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, perizinan berusahanya diterbitkan secara otomatis via aplikasi OSS. Dimana pelaku usaha bisa mengajukan sendiri di aplikasi OSS. Hal ini dikarenakan skala resiko dari kegiatan pertambakan dengan skala usaha UMK ini masuk kategori resiko rendah sampai dengan kategori resiko menengah rendah. Sehingga perizinan berusahanya hanya berupa NIB untuk skala usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB) ditambah dengan Sertifikat Standar untuk skala usaha Kecil sebagai perwujudan izin usaha perikanannya, dalam hal ini usaha budidaya udang vannamei (Crustacea Air Payau). bebernya.

Oleh karena itu, perizinan bidang lingkungannya berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan secara otomatis via OSS. Sedangkan untuk beberapa usaha pertambakan dengan sekala usaha Non UMK terang Dayat, maka perizinan usahanya harus sampai pada Sertifikat Standar Yang Terverifikasi sebagai pengganti izin usaha perikanannya. Usaha ini biasanya secara resiko masuk dalam kategori Menengah Tinggi dan membutuhkan dokumen Upaya Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) serta PKPLH sebagai wujud Persetujuan Lingkungannya.

“Sampai saat ini di Kabupaten Sumbawa belum ada usaha pertambakan yang luasannya mencapai 500 Ha atau lebih sehingga diwajibkan menyusun dokumen AMDAL dan mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) sebagai wujud persetujuan lingkungannya. Adapun beberapa pertambakan lainnya baik kategori UMK ataupun Non UMK kami tetap melakukan pemantauan dan pengawasan agar segera melengkapi perizinan berusahanya,” ucap Dayat.

Menurutnya, berdasarkan data yang ada, jumlah perusahaan dan perseorangan yang melakukan aktivitas pertambakan di Sumbawa mencapai 68 badan usaha baik dalam bentuk perorangan, CV, ataupun PT. Jumlah tersebut tidak sama dengan catatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi yang mencapai 106 perusahaan dan perseorangan.

“Jadi, ada data yang mis antara kita di DKP Sumbawa dengan DKP Provinsi, DLH Provinsi, dan DPMPTSP Provinsi, kami akan lakukan kordinasi lebih lanjut untuk melakukan singkronisasi terhadap data tersebut,” cetusnya.

Disisi lain juga, pihaknya mengapresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Plh. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Khususnya Bapak Dian Patria yang telah menginisiasi acara Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan di NTB yang diselenggarakan di Kantor Gubernur NTB pada Hari Kamis, 9 Januari 2024, semoga apa yang menjadi harapan semua pihak bisa segera terwujud melalui koordinasi lebih lanjut. ujarnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)