Berbuntut Panjang, Dugaan Penyerobotan di Wilayah BTN Hayatun Saidah Residen Akan di Bawah Ke Ranah Hukum

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Gonjang-ganjing persoalan BTN Hayyatun Saidah Residence, dengan adanya masuk sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM, Selasa (14/1/25) di wilayah PT Jaad Wordldwode Invesment  dengan memasang spanduk yang bertuliskan Tanah Ini milik Sahrul Bosang Bin Haji Ahmad Bosang Desa Moyo Hilir Dilarang Membangun Rumah di atas tanah ini sebelum urusan dengan pemilik tanah diselesaikan.

Tentunya, Apa yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan cara membawa spanduk tentu merupakan perbuatan melawan hukum atau illegal.

Hal itu diungkapkan Advokat Endra Syaifuddin, S.H., M.H selaku kuasa hukum PT. Jaad Worldwide Invesment pada keterangan persnya, Rabu (15/1/25).

Ditegaskan Advokat Endra akrab disapa, apa yang laku oleh oknum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya mereka tidak memiliki landasan yuridis yang jelas memasuki lokasi tersebut serta merentangkan spanduk yang bertuliskan Tanah Ini milik Sahrul Bosang Bin Haji Ahmad Bosang Desa Moyo Hilir Dilarang Membangun Rumah di atas tanah ini sebelum urusan dengan pemilik tanah diselesaikan, sambung Endra, PT. Jaad Wordldwide Invesment memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli dengan Haji Sulaeman dengan nomor hak milik 1881 dengan luas + 69 Are Atas Nama Sulaiman. bebernya

Lanjutnya, Ia menuturkan, Haji Sulaiman menjual tanah tersebut kepada PT. Jaad Wordldwide Invesment dengan warmerking dengan nomor 3.223/W/II/2021 dan sekarang sudah berstatus HGB atas nama PT. Jaad Wordldwide Invesment. Ini artinya sangat jelas tanah tersebut milik PT. Jaad Wordldwide Invesment secara hukum, tegas Endra.

Di sisi lain itu, juga di sampaikan oleh Iwan Haryanto, SH., M.H  bagian dari kuasa hukum dari PT. Jaad Wordldwide Invesment, bahwa memasuki tanah milik orang lain adalah perbuatan penyerobotan.

Penyerobotan ini terang dia, bukan terjadi kali ini saja akan tetapi ini yang kedua kalinya. Pertama sudah kami laporkan ke Polres Sumbawa sekitar bulan Oktober 2024 dan sekarang akan kami laporkan lagi ke Polres Sumbawa. Yang pertama laporan kami belum ada perkembangan yang signifikan dari proses penyelidikan dan Rencana besok akan kami bersurat ke Polda NTB tembusan ke Kabidpropam Polda NTB, Bapak Presiden Negara Republik Indonesia, Ketua Kompolnas, Bapak kepala kepolisian Republik Indonesia, Kepala Divpropam Polri, dan Kapolres Sumbawa cq Propam Polres Sumbawa  di Sumbawa Besar. Tujuan kami bersurat agar kasus ini tidak stagnan dan bisa berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tegas. Pinta Advokat Iwan.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Syiis Nurhadi, S.H., M.H sebagai kuasa hukum PT. Jaad Wordldwide Invesment yang bernanung dibawa Samawa Law Office (SLO), bahwa kami sangat menyayangkan dari sikap penyidikan.

“Kasus ini,  kami lapor pertama yakni bulan Oktober 2024 sekarang sudah tahun 2025. Sehingga kami menduga bahwa penyidik dalam menyikapi kasus ini lambat dan bahkan kami menduga kasus ini dialihkan pada kasus yang berbeda padahal kita tahu bahwa jelas kasus ini merupakan kasus penyerobotan tanah,” cetusnya.

Oleh karena itu, jika kepolisian Polres Sumbawa tidak berani mengambil tindakan maka kekhawatiran yang terjadi adalah tidak ada kepastian hukum di Kabupaten Sumbawa. ujarnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)