Soal Putusan PTUN, Komisi I DPRD Sumbawa Gelar Hearing FA Law Office dan LBH Olat Maras

SUMBAWA, infoaktualnews.com Rapat Hearing tersebut digelar dalam rangka membahas terkait Penetapan Eksekusi oleh PTUN MATARAM tentang pencabutan SK Bupati Sumbawa Nomor 1381 Tahun 2023, dan sejumlah pihak terkait memberikan pendapat masing-masing, dimana Abdul Jihar dkk didampingi Tim Penasehat Hukumnya dari LBH Olat Maras UTS Sumbawa Advokat Febriyan Anindita SH dan Advokat Jazardi Gunawan SIP MH mendesak Pemda Sumbawa (Bupati Sumbawa) untuk segera menjalankan eksekusi putusan Inkrach dari PTUN Mataram tetsebut.

Akhirnya, setelah mendengarkan pendapat dan pandangan dari semua pihak, Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Muhammad Faesal SAP MM.ONOV membacakan rekomendasi yakni :1).Terkait dengan putusan PTUN MATARAM yang telah membatalkan SK Bupati Sumbawa Nomor 1381 tahun 2023, diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan pengkajian dan segera mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat Desa Labangka. 2).Kepada warga masyarakat Desa  Labangka, agar tetap menjaga kondusifitas daerah, sambil menunggu kebijakan yang diambil atau ditempuh oleh Pemerintah Daerah terkait dengan masalah Kepala Desa Labangka 1 tersebut, paparnya.

Usai Hearing Advokat Febriyan Anindita SH dan Advokat Jazardi Gunawan SIP MH yang tergabung dalam bendera Lembaga Bantuan Hukum Olat Maras UTS Sumbawa, dalam  keterangan Persnya Rabu (15/01/2025) mendesak untuk segera mengeluarkan SK Pengangkatan Penetapan dan Pelantikan terhadap Kades Langka 1 yang baru, menyusul adanya putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari PTUN Mataram yang memenangkan gugatan Penggugat (Klien) kami atas nama Abdul Jihar, ujarnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)