BIMA KOTA, NTB – infoaktualnews.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Kaisar Hitam berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota, dengan total barang bukti seberat 29,85 gram.
Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Berbekal informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Tim Kaisar Hitam yang dipimpin AIPTU Abdul Hafid, S.H langsung bergerak cepat.
Penggerebekan di Empat Lokasi Berbeda
Pengungkapan ini melibatkan penggerebekan di empat tempat berbeda yang menjadi pusat aktivitas para pelaku.
TKP 1: Jalan Gajah Mada, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan:
1. Imam Muhaimin (26), wiraswasta asal Desa Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
2. Yuyun Kartika (24), ibu rumah tangga asal Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Dari lokasi ini, tim mengamankan barang bukti:
– 2 plastik klip berisi kristal diduga sabu.
– 1 plastik klip kosong.
– 2 potongan plastik hitam.
– 1 potong kain kasa steril.
– 1 timbangan digital.
– 1 kater (pisau pemotong).
– 3 tas selempang warna biru.
– 2 ponsel Oppo warna biru.
– 1 ponsel Nokia warna hitam.
– Dompet kecil warna abu-abu.
– Uang tunai Rp1.900.000.
TKP 2: Rumah Sdr. JB, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Pengembangan kasus mengarah ke rumah seorang pria berinisial JB. Meski JB tidak ditemukan, barang bukti yang diamankan berupa:
– 2 plastik klip kosong
– 1 sendok pipet
– 1 alat isap (*bong*)
TKP 3: Kos Sdr. IM, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Di tempat ini, tim kembali menemukan:
– 1 alat isap (bong)
– 1 gunting
– 1 kaca pirex
TKP 4: Kos Sdr. MN, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Penggerebekan di lokasi ini berhasil mengamankan:
– M. Natsir (40), petani asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Barang bukti yang diamankan:
– 1 ponsel Oppo warna biru.
– 1 ponsel Infinix warna hijau.
– 1 ponsel Nokia kecil warna hijau.
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Imam Muhaimin merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kuat mendapatkan barang haram tersebut dari JB. Barang bukti yang diamankan diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bima.
Langkah Tindak Lanjut
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Dediansyah, S.E. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tegas sebagai berikut:
1. Membuat laporan polisi resmi terkait kasus ini.
2. Melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku.
3. Mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji kandungan narkotika.
4. Mengembangkan kasus melalui pemeriksaan dan interogasi mendalam.
5. Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Berantas Narkoba di Bima
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bima. “Kami akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda Bima dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Dediansyah.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.
SATUAN RESNARKOBA POLRES BIMA KOTA
Bersama Rakyat, Berantas Narkoba!
Red ; Ry