News  

Soroti Busana Ketua DPRD Saat Resepsi HUT Langkat ke-275, HMI : Mungkin Beliau Tidak Memahami Perda No. 4/2024

Langkat, InfoaktualNews.Com- Penampilan Ketua DPRD Kabupaten Langkat dalam resepsi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Langkat ke-275 pada tanggal 17 Januari 2025 lalu menjadi sorotan publik sehingga banyak dikritisi oleh berbagai pihak.

Busana yang dikenakan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah pada bagian kelima tentang pakaian/busana di Pasal 13 Ayat 2 Huruf b yang berbunyi “Bagi wanita pakaian/busana Baju Kurung dengan penutup kepala menggunakan jilbab atau selendang bagi muslim dan untuk non-Muslim berpakaian Baju Kurung boleh menggunakan jilbab atau selendang dan atau tidak menggunakan jilbab maupun selendang”.

Dalam acara tersebut, Ketua DPRD terlihat mengenakan pakaian yang dianggap tidak mencerminkan identitas budaya Langkat, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda). Hal ini mengundang perhatian masyarakat, terutama dari kalangan masyarakat. mahasiswa dan pegiat adat budaya.

Formatur Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat Alfi Syahrin, menyatakan bahwa insiden ini mungkin disebabkan kurangnya pemahaman Ketua DPRD Kabupaten Langkat terhadap isi Perda tersebut.

“Perda Nomor 4 tahun 2024 sudah jelas mengatur tentang pemajuan kebudayaan daerah Kabupaten Langkat. Kami menduga beliau belum memahami secara mendalam isi Perda ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pakaian adat tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga sebagai bentuk pelestarian budaya dan identitas daerah.

“Sebagai pemimpin daerah, seharusnya Ketua DPRD Kabupaten Langkat menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai budaya. Apalagi dalam momentum kemeriahan HUT Langkat yang dihadiri pejabat teras Provinsi Sumatera Utara, Forkopimda, serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat”. Ucapnya.

Terakhir ia berharap kedepannya ada konsistensi dalam penerapan aturan ini.

“Kabupaten Langkat merupakan daerah yang sangat kental dengan kebudayaan dan religius, ini sangat disayangkan karena Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat terlihat tidak menawan dan tidak bertanggung jawab untuk terus menjaga, merawat serta melestarikan adat budaya di Kabupaten Langkat, semoga kedepannya ada konsistensi dalam penerapan aturan ini.” Tutupnya

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)