Sumbawa, infoaktualnews.com – Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memutuskan untuk memperpanjang periode pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.
Pendaftaran yang diperpanjang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada semua pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN agar dapat diangkat sebagai PPPK. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak pegawai Non-ASN dapat mengikuti seleksi ini dan berkontribusi dalam pelayanan publik.
Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Muhammad Faisal SAP.M.M.Inov berharap dengan perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II ini semua pihak terkait dapat memahami pentingnya kesempatan ini bagi pegawai Non-ASN sehingga tidak lagi ada yang tercecer untuk dimasukkan dalam data base BKN.
“Kebijakan perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan respons terhadap Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur mengenai Kriteria Pelamar Tambahan dalam Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024” jelas Faesal.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pengadaan PPPK.
“Kami akan memanggil pemerintah daerah dalam waktu dekat baik Sekda, BKPSDM, Dinas Kesehatan untuk mengawal hal ini. Kami berkomitmen mengawal hal tersebut demi meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengadaan pegawai yang profesional” ujarnya dihadapan komunitas Tenaga Non ASN Nakes Kabupaten Sumbawa.Senin 20 Januari 2025
Ketua Komisi I mengingatkan kepada Kepala Kepala BKPSDM untuk memberikan instruksi kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian agar melaksanakan beberapa langkah penting seperti lmenyebarluaskan informasi ini kepada semua pihak terkait, serta memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN untuk melakukan pendaftaran.
Selanjutnya, perlu juga diinformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar bahwa jika mereka tidak melakukan pendaftaran, maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk segera mengambil tindakan agar tidak melewatkan kesempatan ini.
Terakhir, Ketua Komisi I mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan. “Calon pelamar juga diingatkan untuk selalu menggunakan saluran resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait pendaftaran dan seleksi PPPK agar mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya” pungkasnya. (IA)