SUMBAWA, infoaktualnews.com – Tim Jaksa Penyelidik dibawah koordinator Kasi Pidsus, kini tengah mengusut tuntas (Penyelidikan) atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan, dan hingga saat ini sudah ada delapan orang pihak terkait yang telah diperiksa, ungkap Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH., Senin (3/02/25).
Dijelaskan, sesuai dengan Sprint Lid dari Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH, maka sejak sepekan lalu, Tim Jaksa melakukan penyelidikan atas kasus sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan bagi kepentingan pembangunan tower pemancar Indosat, melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket).
“Sudah ada delapan orang pihak terkait yang telah datang memenuhi panggilan Jaksa dan langsung diperiksa dan diambil keterangan klarifikasinya secara intensif oleh Tim Jaksa, yakni Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan perwakilan dari Indosat PT.Efit Menara Assosiation (PT.EMA), beberapa warga, dan terakhir Ketua BPD Jorok Utan inisial ZA dan Kadus Jorok Tengah Utan S, dimana mereka telah memberikan keterangannya secara kooperatif sesuai dengan apa yang diketahuinya,” beber Zanuar akrab disapa Jaksa low profile ini.
Menurutnya, untuk mengungkap sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam kasus tersebut, memang masih cukup banyak pihak terkait yang akan dipanggil dan diperiksa, karena itu diminta pihak terkait yang dipanggil agar dapat memenuhi panggilan jaksa secara kooperatif, ungkapnya.
Hal senada juga ditegaskan, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH., katakan, Kasus sewa tanah Desa Jorok Utan ini mencuat ke permukaan Sumbawa berawal ketika itu pada tahun 2006 lalu, tanah negara (tanah Desa) seluas sekitar 23 Are itu disewa oleh PT.EMA untuk lokasi pembangunan tower pemancar Indosat, dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun dan berakhir pada tahun 2021.
Lalu kemudian dilakukan perpanjangan kembali dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.540 juta, ucap Jaksa Indra sapaan akrabnya.
“Namun, setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening Desa akhir tahun 2024 lalu, justru ada diambil dan dicairkan sebesar Rp 270 Juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee, dengan pencairan uangnya dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT.EMA,” pungkasnya. (IA)