Sumbawa, infoaktualnews.com – Unit Pelayanan Teknis Dinas Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD – PALD) Kabupaten Sumbawa merupakan Instansi milik Pemkab Sumbawa dibawah naungan Dinas PUPR, yang melayani penyedotan lumpur tinja dan pengelolaan air limbah domestik, siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ungkap Kabid Air Minum dan Sanitasi (AmSan) Dinas PUPR Sumbawa Much Sofyan ST, Kamis (20/03/2025).
Didampingi KUPT UPTD-PALD Raberas Sumbawa Doni Hermawansyah, Lhargo akrab Kabid AmSan ini disapa menjelaskan bahwa sejak tahun 2024 Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) Raberas pengelolaannya dipercayakan kepada UPTD PALD dengan 9 orang tenaga teknis dan 1 Unit mobil tangki.
Perda No.10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, dengan ketentuan tarif yang telah ditentukan dalam zona layanan Rp 500.000 seperti wilayah Kecamatan Sumbawa, Unter Iwes, Labuhan Badas, Moyo Utara, Moyo Hilir dan Moyo Hulu, sehingga diluar 6 Kecamatan tersebut akan dikenakan biaya tambahan operasional sesuai dengan jarak pelayanannya.
“Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan Call Center 082221954038, dan sejauh ini baru ada kegiatan pelayanan dua kali seminggu. Alhamdulillah dengan sosialisasi masif yang dilakukan, kami telah mengadakan kerjasama dengan perusahaan PLN, PLTMG dan Pertamina terkait dengan pengelolaan limbah domestik,” ungkap KUPT Doni Hermawansyah.
Sementara untuk layanan masyarakat terang Doni Hermawansyah, kami dari UPTD-PALD telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan untuk penyedotan lumpur tinja dari tangki Septik atau IPAL sebaiknya dilakukan secara berkala dengan periode penyedotan 1 – 3 tahun, ujarnya. (IA)