Diduga KUA Sei Balai Lakukan Pungli Kepengurusan Duplikat Buku Nikah

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Isu Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Balai merebak di Masyarakat Kecamatan Sei Balai, Tokoh Pemuda Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GEMAPI) Sumatera Utara buka suara atas Dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut.

Diketahui dari Bhima Andika Dalimunthe Tokoh pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (Gemapi) Sumatera Utara sangat menyayangkan atas tindakan dugaan Oknum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Balai yang diduga telah melakukan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) pemungutan Liar (Pungli) atas permintaan uang dalam membuat Duplikat Buku Nikah.

Padahal, Dijelaskan oleh bhima bahwa menurut Peraturan yang berlaku dalam Pembuatan Buku Nikah Duplikat yang hilang atau Buku Nikah Rusak tidak dikenakan biaya apapun (gratis).

Hal itu didasari dari Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 pasal 39 ayat (2) : Dalam hal buku nikah rusak atau hilang, suami atau istri dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah ke KUA tempat pencatatan pernikahan. Kemudian dilanjutkan pasal 39 ayat (3) : Duplikat buku nikah diterbitkan tanpa dipungut biaya.

Selanjutnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No. B.2674/Dt.III.II.2/HM.00/09/2019 Tentang Pelayanan Duplikat Buku Nikah Menegaskan bahwa: “Pelayanan penerbitan duplikat buku nikah bagi pasangan suami istri yang buku nikahnya hilang atau rusak, tidak dipungut biaya apapun”.

Ditambah dan dikuatkan oleh Pernyataan Resmi Kementerian Agama RI (Sumber: kemenag.go.id) diucapkan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam : “Penggantian buku nikah yang rusak atau hilang dilakukan di KUA tempat pernikahan tercatat, dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat”.

Kami sangat sayangkan tindakan itu, Padahal sudah sangat jelas peraturan dan edaran yang berlaku bahwa dalam membuat duplikat buku nikah itu tidak dipungut biaya”. Ucapnya.

Oleh Karena itu bhima mengatakan bahwa Oknum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Balai diduga telah melanggar peraturan yang berlaku, dan melawan Hukum yang berlaku tentang Pungutan Liar (Pungli) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e : “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”.

Sebagai pemuda yang menjadi Control Social, Bhimma ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (Gemapi) sangat menyayangkan Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum KUA tersebut.

Sampai saat ini kami terus melakukan investigasi terhadap temuan dan laporan dari Masyarakat ini, kami punya bukti dan sedang kumpulkan Bukti-bukti lainnya. Kasian Masyarakat yang tidak tau kalau hal ini terus dilakukan”. Tegasnya. (RF)

Selanjutnya Bhimma ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (Gemapi) Sumatera Utara akan melaporkan Dugaan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) ini kepada pihak yang berwajib,(IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)