SUMBAWA, infoaktualnews.com – Skandal besar mencuat dalam penetapan calon Ketua Umum Askab PSSI Sumbawa! Salah satu nama yang ditetapkan, H. Jati Siswanto, diduga kuat tidak memenuhi syarat dasar sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.
Namun anehnya, ia tetap lolos dan ditetapkan sebagai calon resmi oleh panitia Kongres.
Berdasarkan Statuta PSSI Pasal 41 Ayat 5, disebutkan tegas bahwa calon Komite Eksekutif, termasuk Ketua Umum, harus berusia minimal 28 tahun dan telah aktif dalam kegiatan sepak bola di bawah naungan PSSI minimal selama 3 tahun. Fakta di lapangan? H. Jati baru tercatat sebagai manajer PS Sumbawa sejak 2023 – klub yang bahkan belum genap berusia dua tahun!
“Sekarang baru 2025. Artinya, jelas-jelas belum memenuhi syarat tiga tahun!” tegas Ketua Futsal Sumbawa, Yan Kaswi Saleh.
Ia tak segan menyebut bahwa pencalonan H. Jati cacat secara hukum dan batal demi hukum.
Tak berhenti di situ, Yan bahkan menyebut bahwa ada indikasi permainan kotor dalam proses ini. “Saya menduga hanya ada dua kemungkinan: Plt dan panitia tidak paham aturan atau mereka sengaja bermain mata demi meloloskan calon tertentu,” ungkapnya lantang.
Ironisnya, surat resmi panitia bertanggal 2 Juni 2025 justru memuat syarat yang bertentangan dengan Statuta PSSI. Dalam poin g, disebutkan bahwa calon cukup pernah menjadi pengurus Askab atau klub sepak bola minimal selama satu tahun. Padahal statuta menyebut minimal tiga tahun!
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini pelanggaran serius yang merusak marwah organisasi!” kecam Yan. Ia menuntut agar panitia segera mencabut pencalonan H. Jati. “Jika kita mengaku bagian dari PSSI, maka kita wajib taat pada statuta, bukan tunduk pada kemauan Plt atau segelintir orang yang ingin bermain di air keruh!”
Yan mendesak agar Askab PSSI Sumbawa segera mengambil sikap tegas. “Kalau ini dibiarkan, maka kita sedang melegalkan pelanggaran dan membuka pintu bagi kecurangan lebih besar ke depannya!” (IA)