SPMB 2025, Ombudsman NTB Buka Posko Pengaduan Masyarakat

SUMBAWA, infoaktualnews.com Saat ini, Pembukaan Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, gencar dilakukan oleh semua sekolah-sekolah Negeri dan Swasta baik di tingkatkan TK, SD/MI, SMP/MTS maupun SMA/SMKN/MA di setiap Kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.

SPMB tahun 2025, sejumlah sekolah-sekolah di Kabupaten Sumbawa menerapkan aturan sesuai regulasi dan juknis penerimaan Siswa-siswi baru dengan beberapa jalur penerimaan yang berbeda yakni Jalur Afirmasi/perpindahan orang tua/wali,  jalur prestasi, dan jalur domisili.

Kini jadi sorotan publik, ditengah sekolah-sekolah favorit jadi rebutan, yang notabene setiap orang tua/Wali murid ingin memastikan anak-anak untuk mengeyam pendidikan di sekolah tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Ia mengingatkan kembali para pihak-pihak sekolah baik dari tenaga pendidik, Pendidik (Guru, red), Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan dan Kepala Sekolah dilarang menjual baju seragam.

“Tentunya, Orang tua/wali murid dibebaskan membeli seragam di luar sekolah. Jual seragam tidak boleh menjadi persyaratan daftar ulang atau persyaratan lain,” tegas Dwi.

Selain itu, Dwi juga menegaskan bahwa, tidak boleh terjadinya jual beli bangku. Sebab sebut dia, Itu perbuatan melawan hukum dan menciderai keadilan.

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat bilamana ditemukan ada oknum yang jual beli bangku sekolah agar melapor di nomor hp pengaduan Perwakilan Ombudsman RI NTB 0811-1323-737.

“Saat ini, Perwakilan Ombudsman RI NTB membuka Posko Pengaduan penerimaan siswa baru baik dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK/MA maupun sederajat,” ujarnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)