Ada Apa Dengan Polri, Kompol Yogi Sudah Tersangka dan di PTDH Malah Dimutasi di Mabes Polri

MATARAM, NTB – infoaktualnews.com || Misteri kematian Muhammad Nurhadi (MN), anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, kini menjadi sorotan semua kalangan. Pasalnya, salah satu dari terduga pelaku pembunuhan yang tiada lain adalah atasan korban MN, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMYPU) yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB pada 17 Juni 2025.

Mengutip dari media ntbpos.com, Praktisi hukum dari LBH UNRAM, Joko Jumadi, mendesak kepolisian untuk memberikan kejelasan kepada publik. “Mana mungkin anggota yang sudah dilakukan PTDH (dipecat) namun masih berkarir di institusi, tentunya ini adalah pelanggaran berat tehadap institusi penegakan hukum.

Masih kata Joko Jumadi, bersumber mutasi Kompol Yogi tertuang dalam telegram Polri bernomor ST/1277/VI/KEP./2025. Hal ini sangat melukai rasa keadilan dan melanggar azas equality before the law (persamaan di mata hukum), khususnya keluarga korban Brigadir Muhammad Nurhadi dan masyarakat Nusa Tenggara Barat) pada umumnya.

“Bagaimana mungkin orang yang sudah diberhentikan dari institusi kepolisian, masih menjabat anggota Polri karena sejumlah pelanggaran berat, namun masih menjadi anggota Polri dan dibuktikan dengan dimutasi Lemdiklat tersebut diatas,” paparnya.

Selain mutasi yang janggal, hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi yang dilaporkan telah selesai tapi belum juga dipublikasikan ke publik. Sehingga, menjadi tanda tanya besar tentang transparansi dan integritas proses hukum yang berjalan di tubuh kepolisian. Khususnya Polda NTB.

Untuk diketahui, sebagaimana keterangan pers Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu, 18 Juni 2025, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.

Ketiganya sambung Syarif Hidayat, adalah Kompol IMYPU, IPDA HC, dan seorang perempuan berinisial M. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penetapan ini dilakukan setelah hasil ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP serta melanggar sejumlah ketentuan etik dan disiplin, di antaranya Pasal 11 ayat (2) huruf b serta Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.

Sebagaimana ditayangkan dalam sejumlah media oleh Polda NTB Kompol IMYPU adalah salah satu pelaku sudah jelas jelas di PTDH pada sidang etik yang digelar Polda NTB. Kematian Brigadir MN harus diungkap seterang terangnya karena telah menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat NTB. Jangan sampai menjadi preseden buruk terhadap institusi penegak hukum di Republik Indonesia.

Red : Ry

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)