SUMBAWA, infoaktualnews.com – Penajaman penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II, kini memasuki tahap finalisasi, menyusul pemeriksaan intensif atas sejumlah saksi terkait, calon tersangka dan ahli telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik, sehingga pekan mendatang sudah bisa dilakukan kegiatan ekspose sekaligus penetapan terhadap tersangka yang dinilai bertanggung jawab.
Hal itu diungkapkan, Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH, Selasa (01/07).
Saat ini, kata Jaksa Indra akrab disapa, kasus RSUD Sumbawa Jilid II, sejumlah pihak terkait baik itu sejumlah rekanan kontraktor, pejabat dan mantan pejabat maupun mantan Direktur RSUD Sumbawa telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, bahkan keterangan ahli dan auditor BPK-RI juga telah lengkap termasuk sejumlah dokumen bukti terkait kasus ini.
Oleh karena itu, penyidikan kasus RSUD Sumbawa tersebut, dilakukan berdasarkan hasil temuan (LHP) BPK-RI terkait kegiatan pembangunan sejumlah proyek fisik pada rumah sakit setempat tahun 2022/2023 lalu dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,187 Miliar, akibat adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume fisik dan lainnya yang tidak sesuai. bebernya.
“Kasus RSUD ini, kini dalam tahap finalisasi penajaman penyidikannya. Insha’Allah pekan mendatang akan dilakukan kegiatan ekspose sekaligus ditetapkan tersangkanya yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus RSUD Sumbawa Jilid II,” pungkasnya.
Terlebih itu, terkait berapa orang tersangka dari kasus RSUD Sumbawa Jilid II itu tunggu saja pekan mendatang akan diumumkan. ujar Jaksa Indra. (IA)