Satreskrim Polres Batubara Tangkap Pelaku Kejahatan Pornografi

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Satuan Reserse Krimanal Polres Batubara tangkap MY 38 Tahun pelaku kejahatan pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 UUNo 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Kasihumas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi membenarkan atas penangkapan pelaku yang sedang berada di salah satu tempat di Kecamatan Tanjung Tiram, namun pelaku tidak berada di lokasi.

Masih kata Fahmi saat personil sampai di lokasi pelaku tidak ditemukan di lokasi, tak putus asa, personil kembali melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di warung tuak, saat di introgasi di lokasi penangkapan pelaku mengakui perbuatannya, ujar Ahmad Fahmi.

Awalnya korban sedang bermain dirumahnya dan bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku membuka celana yang dipakainya lalu menunjukan alat kelaminya kepada korban kemudian korban takut dan berlari menuju kerumah AK dan atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporkanya ke Polres Batubara guna proses hukum yang berlaku,(IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)