Sumbawa, infoaktualnews.com – Setelah pekan lalu, terdakwa atas tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu yang menyerap bantuan anggaran pokok pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPR-RI.
Terdakwa lelaki berinisial IK alias Toto mengajukan pledoi pembelaan bersama tim Penasehat Hukumnya dari Posbakumadim Mataram Advokat Abdul Hanan SH dkk meminta agar dapat dihukum ringan, namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa pada sidang lanjutan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (8/7), tetap Ngotot pendiriannya pada tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya.
Dihadapan sidang yang dikendalikan Majelis Hakim diketuai Mahyudin Igo SH dengan Hakim Anggota Mukhlassuddin SH MH dan Irawan Ismail SH M didampingi Panitera Pengganti Suprayogi SH, Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto SH dkk, dalam tanggapannya (Replik) tetap berpegang teguh pada tuntutan pidana terhadap terdakwa IK alias Toto selama 6 tahun penjara potong tahanan plus ganti kerugian negara sebesar Rp 400.426.000 (Rp 400 Juta lebih) subsider 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu yang menyerap bantuan anggaran pokok pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPR-RI, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh Karena itu, terdakwa dan Tim JPU Kejari Sumbawa telah menyampaikan tanggapannya masing-masing, maka akhirnya majelis hakim pun menunda sidang pada hari Selasa 15 Juli 2025, dengan agenda sidang pembacaan putusan pidana bagi terdakwa. (IA)