Batubara INFOAKTUALNEWS.COM –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara menangkap DDP, 19 tahun, warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, karena gagahi anak dibawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batubara, AKP Fahmi. Rabu (09/07/2025.
Pelaku ditangkap saat keluar dari tempat kerjanya di Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras,” jelas Fahmi.
AKP Ahmad Fahmi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (29/3/)
Tindakan pelaku diketahui setelah ibu korban curiga dengan korban yang terus menangis. Saat ditanya, korban menceritakan apa yang terjadi padanya,” kata Ahmad.
Korban menyetubuhi korban pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu penginapan.
Setelah tiga bulan buron, polisi menerima informasi jika pelaku bekerja di Acces Road Inalum. Polisi menangkap pelaku begitu keluar dari pintu gerbang perusahaan.
Pelaku kini telah dijebloskan di sel tahanan Polres Batubara dan terancam hukuman dengan pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pemerkosaan terancam hukuman diatas 5 Tahun penjara. (IA/RF).