Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Batubara

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara menangkap DDP, 19 tahun, warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, karena gagahi anak dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batubara, AKP Fahmi. Rabu (09/07/2025.

Pelaku ditangkap saat keluar dari tempat kerjanya di Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras,” jelas Fahmi.

AKP Ahmad Fahmi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (29/3/)

Tindakan pelaku diketahui setelah ibu korban curiga dengan korban yang terus menangis. Saat ditanya, korban menceritakan apa yang terjadi padanya,” kata Ahmad.

Korban menyetubuhi korban pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu penginapan.

Setelah tiga bulan buron, polisi menerima informasi jika pelaku bekerja di Acces Road Inalum. Polisi menangkap pelaku begitu keluar dari pintu gerbang perusahaan.

Pelaku kini telah dijebloskan di sel tahanan Polres Batubara dan terancam hukuman dengan pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pemerkosaan terancam hukuman diatas 5 Tahun penjara. (IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)