Lombok Timur, NTB — infoaktualnews.com Proyek selesai, tapi uang tak kunjung cair. Itulah yang dialami oleh CV Beni Utama, kontraktor lokal yang mengerjakan renovasi fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sejak 2019.
Renovasi tersebut meliputi perbaikan ruang, tampak depan gedung puskesmas, pengecatan ulang, dan sejumlah pekerjaan tambahan lainnya. Seluruh proyek, menurut Kevin Jonatan, pimpinan CV Beni Utama, telah rampung pada akhir 2019. Namun hingga pertengahan Juli 2025, sisa pembayaran sebesar Rp221 juta belum juga diterima.
“Semua sudah kami kerjakan sesuai spesifikasi dan arahan dari PPK Dinas Kesehatan. Tapi sampai sekarang belum ada pencairan dana. Totalnya Rp221 juta,” ujar Kevin, Selasa (16/07/2025).
Kevin menjelaskan bahwa sebagian pembayaran memang telah diterima sesuai kontrak awal. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak PPK meminta secara lisan agar pihaknya menambah pekerjaan renovasi. Sayangnya, pekerjaan tambahan itu tidak diikuti dengan pelunasan pembayaran hingga saat ini.
Merasa diabaikan, pihak CV Beni Utama melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada 16 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, mereka menyoroti dugaan wanprestasi dan kelalaian pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban kontraktual.
Kuasa hukum CV Beni Utama menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah diselesaikan tepat waktu dan sesuai kesepakatan, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelunasan.
Lembaga masyarakat Garuda, yang turut mendampingi pelaporan ke Kejaksaan, menyatakan sikap tegas dan mengecam tindakan Dinas Kesehatan Lombok Timur.
“Kami sangat menyesalkan arogansi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, yang lalai menyelesaikan kewajibannya. Proses ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas M Zaini selaku Direktur Garuda.
Kevin dan kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan utang yang belum dibayarkan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lombok Timur. Yang menjabat saat itu.
Utang tersebut terkait dengan proyek pembangunan Puskesmas Masbagik Baru pada tahun 2019. Kontraktor, Kevin Jonatan dari CV Beni Utama, mengklaim telah menyelesaikan semua pekerjaan sesuai kontrak, namun belum menerima pembayaran penuh. “Jelasnya.
Red ; Ry