Sumbawa, infoaktualnews.com – Sesuai dengan hasil LHP BPK-RI atas LKPD Sumbawa 2024 tanggal 27 Mei 2025 lalu, khususnya berkaitan dengan LPJ Bantuan Keuangan (Bankeu Parpol) dinilai tak ada masalah.
Meskipun ada sedikit catatan soal administrasi, namun hanya diminta untuk dilakukan sedikit perbaikan, namun 10 partai politik didaerah yang mendapatkan kursi di DPRD Sumbawa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, yang berhak mendapatkan Bankeu 2025 sudah bisa mengajukan pencairan bantuan keuangan Partai Politik.
Hal itu diungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa Drs.Abdul Azis M.Si saat dikonfirmasi media ini, Kamis (17/7).
Lanjutnya, Ia katakan bahwa, setelah LHP BPK-RI tersebut, diberitahukan kepada parpol penerima bantuan, maka hingga saat ini baru ada 9 Partai Politik yang telah mengajukan dan mencairkan Bankeu Parpol 2025 dari Pemda Sumbawa sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan sedangkan 1 Partai Politik yakni Partai Gelora Belum mengajukan karena masih menunggu SK Kepengurusan DPP.
Dan sesuai dengan SK Bupati Sumbawa Bantuan Keuangan (Bankeu) Parpol tahun 2025 ini dengan nilai total mencapai sekitar Rp 1 Miliar lebih itu, telah dialokasikan lewat APBD oleh Pemda Sumbawa.
Tentunya, kata Azis, anggaran bantuan parpol ini diperuntukkan bagi 10 Parpol yang mendapat kursi di DPRD Sumbawa yang dihitung dari jumlah perolehan suara sah hasil Pileg 2024 lalu, dengan nilai satu suara Rp. 4.344,31.
Adapun, 10 Parpol yang meraih kursi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan berhak mendapatkan bantuan keuangan parpol tahun 2025 adalah PKS dengan jumlah bantuan sebesar Rp 161.334.640,47, PDIP Rp 149.040.243,17, Nasdem Rp 138.513.980,04, Golkar Rp 130.702.910,66, Gerindra Rp 119.994.186,51, Demokrat Rp 111.466.305,98, PAN Rp 101.465.704,36, Gelora Rp 96.456.714,93, PPP Rp 88.906.304,14 dan PKB Rp 84.296.991,24,. ujarnya. (IA)