PAD Ratusan Juta Bocor, BPK Temukan Tiga OPD Lalai “PUPR, LH dan Dishub Sumbawa”

Mataram, infoaktualnewa.com – Akhirnya,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka fakta mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2024.

Fakta tersebut menyebutkan bahwa sebanyak Rp363.078.043,00 potensi pendapatan daerah diduga ‘bocor’ akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan oleh tiga dinas strategis: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Dan hampir Rp 240 Juta Hilang dari Retribusi PBG: Pembangunan Jalan Terus, SK PBG Tak Keluar

BPK mengungkapkan bahwa Rp240.693.043,00 dari retribusi PBG belum masuk ke kas daerah. Parahnya, bangunan tetap dibangun meski SK PBG belum diterbitkan.

Dinas PUPR sebagai penanggung jawab tidak melakukan penagihan, tidak mengontrol progres bangunan, bahkan tidak memastikan apakah WR sudah membayar retribusi.

Lebih ironis lagi, Dinas PUPR justru membiarkan WR terus membangun tanpa dokumen legal yang sah. Padahal proses pengurusan PBG sudah berjalan lewat sistem online (simbg.pu.go.id), namun tidak ditindaklanjuti dengan pengawasan atau sanksi tegas terhadap pelanggar.

Rp62 Juta Sampah dan Kebersihan Tak Tertagih: DLH Cuek?

Temuan kedua yang membuat geleng kepala datang dari Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan data MoU, pembayaran retribusi pelayanan persampahan oleh WR seharusnya dilakukan rutin setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Namun, dari 73 WR yang menjadi sampel audit, 34 di antaranya belum melakukan pembayaran.

DLH berdalih bahwa penunggakan terjadi karena WR tidak berada di lokasi saat petugas datang. Tapi BPK menegaskan, DLH tidak melakukan penagihan ulang dan tak punya sistem pengendalian yang kuat. Akibatnya, daerah kehilangan pemasukan Rp62.505.000,00.

Juru Parkir ‘Bandel’, Dishub Kecolongan Rp 59 Juta

Dishub Kabupaten Sumbawa juga tak luput dari sorotan. BPK menemukan bahwa 60 dari 86 juru parkir yang aktif tidak menyetorkan retribusi sebagaimana mestinya.

Selain itu, Dishub tidak mencatat penyetoran secara rutin berdasarkan kontrak kerja sama dengan para juru parkir.

Akibatnya, Rp59.880.000,00 dari retribusi parkir tidak masuk kas daerah. Bahkan lebih parah, ada 7 titik lokasi parkir potensial yang tidak dipungut retribusinya sama sekali! Jika dihitung dari data PKS tahun sebelumnya, potensi kerugian dari 7 titik itu mencapai Rp22.200.000,00 per tahun.

Total Potensi Kerugian: Rp385 Juta dan Sistem yang Gagal Fungsi. Jika ditotal, temuan BPK menunjukkan angka fantastis:

Kekurangan penerimaan Retribusi PBG: Rp240.693.043,00
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Rp62.505.000,00
Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum: Rp59.880.000,00
Potensi kehilangan dari titik parkir tak tertagih: Rp22.200.000,00

Total: Rp385.278.043,00. (red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)