Beras Campuran Bukan Oplosan, Zohran ‘Orek’ Sebut Pahami Perbedaan

Zohran 'Orek' Caleg Dapil V Sumbawa (Kecamatan Unter Iwes, Labuan Badas dan Bantulanteh)

Sumbawa, infoaktualnews.com –  Kementerian Pertanian RI menemukan sejumlah beras oplosan. Temuan ini, sesuai temuan lapangan yang dilakukan bersama satgas Polri bersama kementan.

Pertanyaan Menteri Pertanian RI terkait beras Oplosan tersebut, menimbulkan beragam reaksi di kalangan publik.

Apa Itu Beras Oplosan?

Beras oplosan adalah campuran beras dari beberapa jenis atau kualitas berbeda yang kemudian dijual dengan label beras premium atau medium, namun tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Praktik ini sangat merugikan konsumen karena:
1. Beras dijual lebih mahal dari kualitas aslinya.
2. Berat bersih dalam kemasan seringkali kurang dari yang tertera.
3. Label produk menyesatkan dan tidak sesuai standar.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, H Zohran SH., menegaskan bahwa, isu kualitas beras ini sangat sensitif dan dapat memicu keresahan di masyarakat serta kalangan pengusaha beras jika tidak ada pelurusan pemahaman yang tepat.

Diungkapkan Zohran ‘Orek’ akrab disapa politisi Nasdem, Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan pemerintah, khususnya Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, pencampuran beras sebenarnya diperbolehkan asalkan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Namun, istilah “oplosan” memiliki konotasi negatif yang berpotensi disalahartikan secara luas oleh publik.

“Untuk itu, Kami mendukung penuh pemerintah untuk mengawasi agar kualitas beras tetap terjaga. Jika ada oknum yang mengoplos beras tidak sesuai dengan ketentuan, tentu harus ditindak tegas,” harap Orek akrab disapa Ketua Perpadi NTB.

Karena itu, Ia menilai bilamana pemahaman masyarakat berkembang bahwa semua beras campur adalah oplosan, ini adalah kekeliruan dan sangat berbahaya bagi industri perberasan. cetusnya.

Lanjutnya, Ia katakan bahwa mencampur beras, selama sesuai standar mutu yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, sangat berbeda dengan praktik “oplosan” Praktik oplosan merujuk pada tindakan kecurangan atau penurunan kualitas secara ilegal. Sebab sebut Orek, perbedaan ini, sangat fundamental, layaknya membedakan pencampuran dalam komoditas beras dengan blending dalam komoditas minyak.

Tentunya, ini semua menarik analogi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), DPRD menjelaskan bahwa “oplosan” mengandung konotasi negatif yang kuat, merujuk pada pencampuran tidak sah atau bertujuan menipu, seperti menurunkan kualitas atau mengurangi biaya. Salah satunya, seperti hal mencampur bensin berkualitas rendah untuk dijual sebagai kualitas tinggi. Sebaliknya, “campuran” atau *blending* adalah proses yang sah dan umum dalam berbagai industri untuk mencapai spesifikasi produk yang diinginkan, seperti Pertamina yang mencampur berbagai RON untuk menghasilkan Pertalite. bebernya.

Lalu kemudian, tentang standar klasifikasi mutu beras menurut Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, dalam empat kelas mutu.
Foto:

Di samping itu, semua kelas mutu harus memenuhi persyaratan mutu dasar di Pasal 5: Bebas hama,Bebas bau apek/asam/asing, Aman sesuai peraturan keamanan pangan .

Kemudian terhadap Derajat sosoh: persen biji beras yang lapisan sekam/aleuron terkelupas, untuk Butir menir: butiran sangat kecil (< 20 % panjang biji utuh); dan Butir patah: antara 20–80 % panjang; serta  Total butir lainnya: mencakup butir rusak, kapur, atau berwarna. imbuhnya.

Untuk diketahui, Gabah adalah  biji padi yang belum dikuliti sedangkan Benda lain seperti kerikil, potongan plastik, kotoran. cetus Orek.

Semua nilai di atas diambil dari Lampiran II Perbadan 2/2023.Kelas mutu ini wajib dicantumkan pada label kemasan beras. Standar ini menggantikan aturan sebelumnya dari Permentan 31/2017 dan Permendagri 48/2017.

“Kami sepakat dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Bapak Arief, yang telah menjelaskan perbedaan antara oplosan dan campuran. Kategori beras premium dan medium, misalnya, memang memiliki standar campuran tertentu sesuai ketentuan Bapanas,” sambung Orek.

Sedangkan terkait kuantitas atau timbangan, tambah Orek, sepakat bilamana ada oknum  pengusaha – pengusaha nakal mempermainkan sisi kuantitas atau berat karena itu merupakan penipuan terhadap konsumen.

Tentunya, penegasan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran dan meluruskan persepsi ditengah masyarakat. Kenapa demikian dilakukan agar pengawasan kualitas beras dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kebingungan atau merugikan petani dan pengusaha beras yang beroperasi sesuai aturan dan regulasi. harap Orek.

“Kedepannya, sangatlah penting  komunikasi yang jelas dan edukasi publik agar istilah-istilah sensitif tidak disalahpahami, demi menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan konsumen,” ujar sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)