Persoalan Lahan Grand Harmoni Digugat, Advokat Indi: Hari Ini “Selasa”Sidang Perdana

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Gonjang-ganjing terkait akses jalan masuk Perumahan Grand Harmoni Sumbawa (PT Mitra Harmoni Properti) berbuntut panjang karena dibawah ke ranah meja hijau oleh Advokat Indi Suryadi, SH., selaku kuasa hukum penggugat (Irfansyah Bin Cung).

Akses Jalan Masuk Perumahan Grand Harmoni

Sesuai dengan nomor perkara: 51/Pdt.G/2025/PN Sbw, sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Selasa 29 Juli 2025. “Insha’Allah, Kami sudah siapkan secara mantang gugatan ini sehingga gugatan atas lahan yang dicaplok oleh pihak pengembang dapat dikembalikan kembali ke Kliennya seperti sediakala,” ungkap Indi akrab disapa Advokat senior.

Lanjutnya, advokat Indi tegaskan bahwa, lahan milik Kliennya digunakan jalur keluar masuk perumahan Grand Harmoni dengan panjang 131 Meter dengan lebar kurang lebih 5 Meter. Dimana perumahan ini terletak di wilayah Unter Katimis Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa.

Selain dari perumahan Grand Harmoni tersebut,  terdapat dua pengembangan juga yang lalui akses jalan milik Kliennya, seperti Perumahan Pesona Indah Katimis, Puri Galaxy Permai. Khususnya, dalam gugatan atau sidang perdana besok (Selasa) di Pengadilan Negeri selalu tergugat I Muhamad alias Ambek, tergugat II H Sulaiman dan tergugat III PT Mitra Harmoni Properti. bebernya.

Ahli Waris bersama Kuasa Hukum Indi Suryadi Memastikan batas-batas tanah yang dijadikan akses jalan oleh tiga Perumahan

Sebelumnya, Ia bersama tim serta ahli waris turun tinjau lapangan untuk mengukur ulang luas dan panjang lahan yang diduga dicaplok untuk dilalui akses jalan keluar masuk perumahan itu.

Menurutnya,  penyerobotan tanah milik kliennya merupakan perbuatan melawan hukum. “Insha’Allah, besok (Selasa) kita akan berjumpa  pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sumbawa. Biar clear and clean persoalan ini,” tegas Advokat Indi.

Proses itu semua dilakukan, ungkap Advokat Indi, memastikan hak-hak kliennya bisa didapatkan dikembalikan dari para pihak-pihak yang mencaplok lahan tersebut.

Gugatan diajukan?

Kliennya (Anak kandung Cun Bin Muhammad dengan istri Saleha, yang mana kakeknya ayah dari cun bin muhammad bin Abu Kasim yang telah meninggal 04 Januari 1968). Salah satu ahli waris yang miliki lahan seluas 24.094 Ha yang terletak di Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa. Dimana lahan tersebut terbagi menjadi dua dua bagian karena adanya pembebasan jalan raya lintas kebayan-BTN Bukit Permai tahun 2016 sehingga sebelah barat jalan raya tersebut luas lahan menjadi 20.295 Ha dan disebelah timur seluas 3.754 Ha.

Untuk itu, lahan yang luasnya 3.754 Ha ini, namun sebagian oleh penggugat lahan seluas 200 M digunakan oleh kliennya mendirikan kantor jasa kontruksi dengan ukuran 10 M  60 cm 85 cm tetapi usai menyelesaikan pondasi dan akan menyelesaikan pembangunannya, tergugat I melayangkan keberatan dengan berdalih bahwa lahan itu milik ibunya “Engkong” yang diperoleh dengan cara hibah pada tanggal 4 Maret 1967, atas hal tersebut klien tidak lagi melanjutkan pekerjaan tersebut.

Karena itu, pada tanggal 18 Juli 2024, penggugat melakukan gugatan terhadap penggugat dkk selalu tergugat I atas tanah peninggalan Muhammad bin Kasim disebelah barat jalan raya lintas kebayan – BTN Bukit Permai seluas 20.295 Ha yang termuat lengkap dalam perkara  no.16/PDT/2025/PT. MTR tanggal 27 Februari 2025 Jo no.41/pdt.G/PN.Sbw tanggal 28 November 2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih tingkat kasasi, salah satu surat yang digunakan tergugat I untuk memperkuat dalil gugatannya yakni surat hibah 4 Maret 1967 dalam pertimbangan hukum putusan no. 41/pdt.G/2024/PN.Sbw tanggal 28 November 2024 surat hibah 4 Maret 1967 telah dibatalkan berdasarkan putusan MA no.1055 K/Sip/1975 dan no. 133 K/Sip/1973, sementara sisa lahan Muhammad bin Kasim seluas 3754 Ha dalam penguasa tergugat I.

Dan apa yang dilakukan oleh para tergugat baik tergugat I, II dan III merupakan perbuatan melawan hukum. “Hari Ini (Selasa, red), Kami sidang perdana digelar di PN Sumbawa. Wait and See,” Pungkasnya Advokat Senior Indonesia Suryadi.

Asosiasi Developer Sumbawa

Sementara itu, para pihak tergugat belum bisa terkonfirmasi terkait perkara lahan tersebut digugat ke pengadilan oleh para penggugat.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Developer Sumbawa, Agus Alfian SE., mengatakan bahwa, terkait hal tersebut, dirinya menilai akan memfasilitasi agar duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. ungkapnya, Sabtu (5/7) lalu.

Lanjut, Agus akrab disapa Developer senior Sumbawa, jelaskan bahwa, untuk memulai pembangunan, harus memastikan batas-batas wilayah tanah tersebut dahulu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya dalam keadaan beres sehingga pembangunan tidak ada hambatan.

Kendati demikian, ia bersama teman-teman pengembangan tetap mengadakan pertemuan serta diskusi di sekretariat bersama di kantor jalan by pass boak di Resto Humaira untuk melakukan sharing dalam hal-hal pengembangan perumahan. Dirinya juga memastikan para pengembang luar yang ingin berinvestasi yang akan berinvestasi, dipastikan keseriusan dan kondisinya seperti apa sehingga tidak ada terjadi hal-hal yang merugikan para konsumen. bebernya.

Untuk itu, kata Agus, terkait persoalan lahan akses jalan tersebut, ia akan lakukan komunikasi tersebut dahulu dengan para pihak-pihak. Sebelumnya, lahan depan yang dijadikan akses jalan itu memang sepat dipagari sebelumnya ada pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan.

“Selanjutnya, kami tidak tau proses seperti apa, apakah lahan didepan akses jalan juga turut dibebaskan secara bersamaan dengan lahan tempat lokasi pembangunan. Semoga ada titik temu dari para pihak,” harapnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)