Mataram – infoaktualnews.com || Kasus ASN di BKD NTB
Setelah merasa dirugikan selama bertahun-tahun, pihak korban didampingi Direktur LSM Garuda mendatangi Ditreskrimum Polda NTB untuk melaporkan oknum ASN yang diketahui mengabdi di Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Jumat pekan lalu.
Mataram. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RA yang diketahui mengabdi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, dilaporkan LSM Garuda ke Ditreskrimum Polda NTB atas kasus dugaan penipuan. Laporan disampaikan lembaga tersebut, bersama dengan korban, Jumat (25/07/2025) lalu.
“Benar, pada Jumat pekan kemarin, kami telah melaporkan salah satu oknum pegawai BKD, lengkap dengan bukti dugaan tindak pidananya ,” ungkap Direktur LSM Garuda, M. Zaini, saat dikonfirmasi selaku penerima kuasa dari para korban, Selasa (29/07/2025) malam.
Diakui dia, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan ke pihak kepolisian bukan tanpa sebab. Pihak korban sudah jenuh menanti janji manis RA untuk mengembalikan uang yang sudah diambil secara bertahap, dan totalnya sebesar Rp. 255 juta.
Hal ini sesuai surat perjanjian di atas materai yang dibuat tahun 2019 silam disaksikan dan ditandatangani sejumlah pihak sebagai saksi. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak kunjung menepati janjinya Sehingga RA dianggap tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Bayangkan sudah berapa tahun korban menunggu itikad baiknya. Tapi nihil, sampai pada tahun ini, janji tidak di tepati..Untuk mendapatkan uang itu korban sampai di suruh menggadai rumahnya di Bank manapun, sehingga korban mngangunkan rumahnya di bank BSK, dan sampai mau di ditarik bank,” timpal Zaini, sapaannya.
Kasus dimulai pada tahun 2017 silam. Kala itu korban mengenal RA dari seorang pria berinisial SHI yg dimana dia adalah rekan kerjanya katanya, Lombok Timur (Lotim) yang tidak lain, adalah timnya RA
Ketika bertemu, di hadapan korban RA mengaku sebagai calo dengan iming-imingi dapat meloloskan anak korban dalam rekruitment CPNS TA 2017/2018.
Dengan syarat harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 75 juta sebagai pelicin untuk tes kesehatan sekaligus pemberkasan di Jakarta. Korban pun mengikuti syarat itu dengan mengeluarkan biaya awal sebesar Rp. 5 juta pada Tanggal 21 April.
Penyerahan uang disertai kuitansi. Tiga hari kemudian, RA kembali menarik uang sebesar Rp. 4 juta, lalu pada bulan Juli yang bersangkutan kembali menarik uang secara bertahap dua kali.
Yaitu sebesar Rp. 10 juta, dan Rp. 16 juta. Hal yang sama kembali dilakukan RA pada bulan Agustus sebesar Rp. 20 juta dan Rp. 15 juta. Terakhir, oknum pegawai itu menarik lagi sebesar Rp. 8 juta.
“Uang sudah banyak yang keluar tapi sampai sekarang korban tidak pernah diloloskan CPNS. Yang ditunjukan RA hanya kertas berisikan data palsu yang sudah tertera nama anak korban,” kesal Zaini.
Tidak hanya itu, RA juga menjanjikan anak korban yang baru lulus SMA untuk menjadi polisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan adik misan korban dengan back ground lulusan D3, bekerja sebagai perawat. Untuk itu semua, RA kembali menarik uang pelicin masing-masing Rp. 70 juta.
RA juga diduga kembali melakukan penipuan terhadap korban lainnya dengan modus yang berbeda. Yaitu menjanjikan mutasi dan promosi jabatan di Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur.
Untuk modus ini, korban disyaratkan mengeluarkan uang pelicin sebesar Rp. 1,5 juta. Uang itu diterima RA pada tanggal 3 bulan Juli Tahun 2017 dengan bukti kuitansi. Dugaan penipuan juga dia lakukan dengan modus yang berbeda lagi. Yaitu menjanjikan korban kursi agar kberangktan jamaah calon haji bisa di percepat dan juga anak masuk kuliah di Unram.
“Dengan banyaknya korban dan mengingat besarnya kerugian akibat perilaku RA, Kami mendesak agar Polda NTB segera menindaklanjuti laporan kami sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Red ; Ry