Pemprov NTB dan DPRD Sepakati RPJMD 2025–2029 untuk Mendorong Pembangunan Daerah

Mataram, infoaktualnews.com –  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Senin (11/8/).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang baik dalam penyusunan RPJMD ini.

“Saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas komitmen membangun Nusa Tenggara Barat yang kita cintai bersama. Tentu semangat dan hubungan yang baik ini harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujarnya.

Iqbal berharap RPJMD 2025–2029 dapat diimplementasikan sesuai perencanaan dan membawa daerah menuju arah pembangunan yang lebih maju.

“Besar harapan kita seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dapat berfungsi untuk mengatur arah pembangunan yang lebih baik,” tambahnya.

RPJMD 2025–2029 disusun sebagai pedoman strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) NTB 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dokumen ini memuat program prioritas daerah di berbagai sektor, termasuk penguatan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan pengesahan RPJMD ini, Pemprov NTB bersama DPRD berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mewujudkan visi pembangunan NTB yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)