SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sesuai dengan MoU nota kesepahaman program pendampingan hukum dan surat kuasa khusus (SKK) yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pegadaian, maka tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sumbawa telah melayangkan surat somasi kepada sejumlah perusahaan penunggak pembayaran peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun nasabah Pegadaian penunggak pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Kasi I Made Heri Permana SH., Kamis (14/08).
Dijelaskan, sesuai dengan MoU, SKK maupun kewenangan dan tupoksi yang dimiliki, maka kami dari Tim JPN telah melayangkan surat peringatan pertama (Somasi) kepada 102 perusahaan (CV/PT) yang meninggal pembayaran kepesertaannya pada BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah total mencapai Rp 509.633.919,49 (sekitar Rp 509 Juta lebih).
Begitu pula somasi yang sama juga telah disampaikan kepada 55 nasabah PT Pegadaian yang masuk dalam kategori menunggak pembayaran pinjaman KUR yang mencapai total sekitar Rp 112 Juta, tukasnya.
“Dari hasil monitoring, evaluasi dan koordinasi yang dilakukan, baik dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun Pegadaian, pasca dilayangkan surat somasi tersebut, sebagian besar yang menunggak telah melakukan kewajiban pembayaran tunggakannya, kendati demikian bagi yang belum membayar dihimbau untuk segera menuntaskannya,” pungkasnya. (IA)