Lombok Tengah, infoaktualnews.com – Desa Persiapan Awang, yang terletak di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedang menghadapi masalah serius terkait klaim sempadan jalan oleh oknum tanpa izin yang jelas, berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan yang dimaksud terletak di Dusun Asem, salah satu dari enam dusun yang ada di Desa Persiapan Awang.
Desa Persiapan Awang terbentuk pada tahun 2020 sebagai hasil pemekaran dari Desa Mertak. Proses pemekaran ini dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan dan pembangunan yang lebih merata bagi masyarakat. Desa ini terdiri dari enam dusun, yaitu Dusun Tanak Beak, Dusun Awang Kebon, Dusun Awang Asem, Dusun Awang Balak I, Dusun Awang Balak II, dan Dusun Awang Balak III, dengan jumlah penduduk sekitar 2.510 jiwa
Sempadan jalan di Dusun Asem diklaim oleh oknum dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipertanyakan keasliannya.
Namun, belum ada izin yang jelas untuk pembangunan tersebut. Yang lebih memprihatinkan adalah tidak adanya keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam proses pembangunan bangunan tersebut.
Hal itu diungkapkan ketua lembaga pejuang keadilan lalat hitam, Mardiansyah SH saat dikonfirmasi media ini, Rabu (20/8).
Dijelaskannya, dalam proses pembangunan desa, keterlibatan masyarakat dan tokoh lokal sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan tembok yang luasnya sekitar 500 Meter lebih tersebut sangat di pertanyakan oleh masyarakat setempat dikarenakan letak dari pembangunan tembok tersebut sekitar setengah meter sudah jelas jelas aturannya di bahu jalan itu harus dua meter baru ada irigasi. Sebab sebut dia, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat seharusnya pihak dari pemilik bangunan tersebut harus dilibatkan dan sesuai aturan, namun dalam kasus ini, tampaknya oknum yang melakukan klaim sempadan jalan tidak melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat dan mentaati peraturan yang ada.
“kami juga mempertanyakan terkait dinas PUPR yang dulunya mengerjakan batas jalan yang sudah ada taludnya yang sekarang taludnya itu di ambil kedalam sekitar dua meter lebih,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pertanggung jawaban dari PUPR maupun instansi terkait proses penertiban sertifikat sehingga di klaim, serta ia meminta klarifikasi segera di selesaikan biar tidak terjadi konflik di lapangan.
“Terkait ini, kamiakan melaporkan permasalahan ini ke BPN LOTENG, Provinsi, Polda ntb serta mahkamah agung,” cetus Mardiansyah.
Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Persiapan Awang, desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur wilayahnya sendiri.
Lanjutnya, ia nilai pembangunan di sempadan jalan harus sesuai dengan peraturan dan melibatkan masyarakat setempat.
“Untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keaslian SHM dan izin yang digunakan oleh oknum,” harapnya.
Selain itu, perlu dilakukan dialog antara oknum, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. pungkasnya. (IA)