Sumbawa, infoaktualnews.com – Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025 semakin menguat.
Abdul Haji, Presidium Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa, menilai DPRD tidak boleh sekadar menjadi stempel eksekutif. Menurutnya, RTRW adalah dokumen politik pembangunan yang akan menentukan arah Sumbawa dua puluh tahun ke depan.
“Kalau DPRD hanya menerima draft RTRW tanpa proses kritis, itu sama saja menggadaikan masa depan tata ruang kepada investor. DPRD harus segera membentuk Pansus agar pembahasan terbuka dan substantif,” kata Abdul Haji di Sumbawa Besar, Rabu (20/8).
Ia menyoroti adanya indikasi dominasi kepentingan industri ekstraktif dan perkebunan skala besar dalam rancangan revisi RTRW. Proses yang minim transparansi dan partisipasi publik, kata dia, justru menunjukkan krisis tata kelola kebijakan di daerah.
“RTRW itu bukan untuk segelintir pemodal. Ia harus mengakomodasi kepentingan masyarakat adat, petani, nelayan, dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Menurut Abdul Haji, DPRD memiliki mandat konstitusional untuk memastikan revisi RTRW selaras dengan UUD 1945, UU Penataan Ruang, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kalau DPRD serius, bentuk Pansus sekarang juga. Itu bukti integritas politik mereka. Kalau tidak, publik berhak menilai wakil rakyat hanya jadi perpanjangan tangan eksekutif,” tutur Abdul Haji.
Ia menambahkan, Pansus juga penting untuk membuka ruang dialog deliberatif dengan berbagai elemen masyarakat.
“Masa depan tata ruang Sumbawa terlalu penting untuk diserahkan pada birokrat dan investor. DPRD harus hadir dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (IA)