Sumbawa, infoaktualnews.com – Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025.
Rapat ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis, (21/8). Hadir juga Forkopimda Kabupaten Sumbawa, OPD terkait, serta para anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Pada Rapat tersebut, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan tanggapan terkait Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025.
Berdasarkan apa yang telah disampaikan, mayoritas fraksi-fraksi DPRD Menyetujui Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa nomor 2 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah tahun anggaran 2021-2025.
Hal ini mengingat bahwa dana hibah melalui program melalui program “Upland” pada PT. BPR NTB yang semula senilai Rp 300.000.000, mendapat tambahan sebesar RP. 4.305.000,000. Ini dapat membantu para petani yang ada di Kabupaten Sumbawa. Namun fraksi-fraksi juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas akan hal tersebut.
Terkait dengan perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Mayoritas fraksi-fraksi DPRD menyampaikan perubahan ini, sangat urgen dan wajib agar dapat melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang no.1 tahun 2022 dan PP no.35/2023.
Hal ini didasarkan hasil evaluasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Akan tetapi, fraksi-fraksi menekankan perubahan ini harus jelas, akuntable dan transparan, serta tetap memperhatikan kemampuan masyarakat jangan sampai perubahan ini justru menambah beban masyarakat, terutama masyarakat kecil. (IA)