Sumbawa, infoaktualnews.com – Sidang kedua perkara akses jalan lahan masuk Perumahan Grand Harmoni masuk tahap Mediasi antara kedua belah pihak, baik dari pihak penggugat Irfansyah Bin Cunk maupun para tergugat tergugat I Muhamad alias Ambek, tergugat II H Sulaiman dan tergugat III PT Mitra Harmoni Properti.
Kali ini, Kamis (21/8), sidang mediasi dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Farida Dwi Jayanthi, SH.,M.Kn meminta agar kedua belah pihak hadir pada sidang selanjutnya, dari pihak penggugat Irfansyah bersama pengacara tanpa hadir diruang mediasi dan pihak tergugat diwakili oleh pengacara dari Perumahan Grand Harmoni selaku tergugat.
Irfansyah mengungkapkan bahwa, mediasi hari ini, belum ada titik temu karena dari para pihak tergugat tidak hadiri hanya diwakili pengacara. Oleh sebab itu, pada sidang mediasi selanjutnya tanggal 28 Agustus 2025 mendatang semua para pihak tergugat dapat dihadirkan pinta Hakim.
Dan dari mediasi yang dilaksanakan tadi, pengacara tergugat meminta waktu untuk dapat menghadirkan Kliennya pada sidang mediasi selanjutnya. tuturnya.
“Jikalau tidak ada titik temu pada mediasi selanjutnya, Kami dari pihak penggugat meminta agar kondisi lahan akses jalan masuk yang digunakan oleh perumahan tersebut agar bisa dikembalikan seperti semula,” tegas Irfansyah.
Untuk itu, akses jalan masuk yang digunakan Perumahan Grand Harmoni Sumbawa (PT Mitra Harmoni Properti) serta para tergugat lainnya telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sumbawa sesuai dengan nomor perkara: 51/Pdt.G/2025/PN Sbw, sidang ketiga dengan agenda mediasi akan dilaksanakan pada hari Kamis 28 Agustus 2025.
Lanjutnya, Irfansyah jelaskan lahan miliknya digunakan jalur keluar masuk perumahan Grand Harmoni dengan panjang 131 Meter dengan lebar kurang lebih 5 Meter. Dimana perumahan ini terletak di wilayah Unter Katimis Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa. Selain dari perumahan Grand Harmoni tersebut, terdapat dua pengembangan juga yang lalui akses jalan milik Kliennya, seperti Perumahan Pesona Indah Katimis, Puri Galaxy Permai. bebernya.
“Sebelumnya, lahan yang digunakan untuk akses jalan tersebut, kami telah memasang pondasi sebagai batas lahan tempat pembangunan perumahan grand Harmoni namun itu semua dirusak dan diambil oleh para pihak tergugat digunakan sebagai akses jalan masuk perumahan tersebut,” ungkap Irfansyah.
Tentunya, dalam persoalan ini, Ia menilai dugaan penyerobotan tanahnya merupakan perbuatan melawan hukum.
“Semoga atas gugatan ini, Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa dapat mengabulkan permohonan kami selaku penggugat dan menghukum para tergugat dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara dari para tergugat usai sidang mediasi pergi meninggalkan ruang mediasi, Ia menyatakan bahwa, saya mau ke polres dulu, singkatnya. (IA)