SUMBAWA, infoaktualnews.com –Setelah melalui proses penyidikan intensif atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu (Jilid II) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2022 terkait dengan sejumlah pembangunan sarana prasarana fisik senilai Rp 1,087 Miliar.
Dan kasus dugaan tindak pidana penyimpangan penyewaan lahan tanah asset Desa Jorok Kecamatan Utan bagi kepentingan pembangunan tower salah satu operator telekomunikasi, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta.
Tim Jaksa Kejari Sumbawa dalam waktu dekat akan segera menetapkan sejumlah tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kedua kasus ini.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH., Rabu (27/08).
Lanjutnya, kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terang Jaksa Zanuar akrab disapa, beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara (Ekspose) secara internal. Dengan demikian hasil dalam waktu dekat ini sejumlah tersangka dari Kedua kasus (RSUD Sumbawa jilid II dan penyewaan tanah tower Desa Jorok Utan) yang dinilai bertanggung jawab akan segera diumumkan.
“Insha’Allah, kami akan segera tetapkan sejumlah tersangka pekan depan, juga hasil dari ekpose kedua kasus ini, akan dilakukan pendalaman penyidikannya lebih lanjut,” cetusnya.
Karena itu, dalam hal ini penetapan sejumlah tersangka dari kedua perkara ini akan dijadikan Kado HBA Ke-80 tahun ini,” pungkasnya. (IA)