Sumbawa, infoaktualnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, melalui Komisi II, hari ini Selasa 9 September 2025 menyampaikan Penjelasan Komisi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan berpihak pada ekonomi kerakyatan.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nanang Nasiruddin Hadir para wakil Ketua DPRD H.M.Berlian Rayes, Gitta Liesbano dan Zulfikar Demitry.
Hadir dari Pemda Bupati Sumbawa H Syarafuddin Jarot dan Sekda Sumbawa Dr. Budi Prasetyo bersama jajaran kepala OPD.
Juru bicara Komisi II H Zohran SH menyampaikan bahwa perubahan Perda ini adalah langkah proaktif untuk menyelaraskan regulasi lokal dengan aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Perlindungan UMKM dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Perubahan ini mencakup beberapa poin kunci yang berfokus pada perlindungan UMKM dan penguatan pasar rakyat:
Pertama : Raperda ini mewajibkan toko swalayan menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi. Bentuk kemitraan ini meliputi penyediaan lokasi usaha yang strategis dan penerimaan pasokan produk UMKM lokal, dengan membebaskan biaya pendaftaran barang (listing fee).
Kedua ; Diatur dalam Pasal 31, pelaku usaha wajib memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal. Hal ini bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sumbawa.
Ketiga ; Raperda ini mewajibkan penyediaan fasilitas tempat usaha bagi UMKM dan koperasi dengan harga atau biaya sewa yang terjangkau. Ini merupakan terobosan penting untuk membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas.
Penataan Tata Ruang dan Sanksi Tegas
Raperda ini juga memperketat penataan dan pengawasan terhadap ritel modern. Pasal 15 mengatur pendirian toko swalayan yang harus memenuhi persyaratan seperti analisis sosial ekonomi masyarakat setempat, memperhatikan jarak dengan pasar rakyat, dan menyediakan areal parkir yang memadai.
Selain itu, sanksi bagi pelanggar juga dipertegas. Pasal 38 mengatur sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin dan denda administratif. Sementara itu, Pasal 39 mencantumkan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 30 juta.
Komisi II memandang bahwa sektor perdagangan terus berkembang pesat. Oleh karena itu, Raperda ini perlu dievaluasi secara berkala. “Secara keseluruhan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa ini merupakan langkah maju yang komprehensif dan berpihak pada keseimbangan antara pembangunan ekonomi modern dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal,” papae Orek akrab disapa.
Dengan persetujuan ini, komisi II DPRD berharap Raperda dapat segera diundangkan dan diimplementasikan secara konsisten. “Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita semua dalam mengemban amanah tugas dan kewajiban dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi Tau dan Tana Samawa tercinta,” ujarnya. (*)