SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dalam rangka menegakkan kedaulatan negara serta memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan keimigrasian.
Sebagai bentuk sinergitas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar bersama dengan Polres Sumbawa melakukan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kecamatan Lantung, Rabu (24/09).
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk:
1.Mengidentifikasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
2.Mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal maupun izin keimigrasian lainnya.
3.Menjamin bahwa setiap orang asing yang melakukan kegiatan di Kecamatan Lantung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal setiap aktivitas orang asing agar tetap sesuai aturan.
“Pengawasan keimigrasian merupakan upaya penting dalam menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Sumbawa, khususnya di Kecamatan Lantung, wajib menaati aturan yang berlaku. Kehadiran mereka tidak boleh mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kepentingan masyarakat setempat,” ujar Tedy.
Lebih lanjut, Tedy menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan dan aktivitas orang asing, mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal, serta menjamin kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan. Kolaborasi dengan Polres Sumbawa serta instansi terkait lainnya merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara.
“Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Ditjenim NTB, Yopie Asmara, untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi tantangan keimigrasian, sehingga tercipta wilayah yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” pungkas Tedy.
Kegiatan pengawasan di Kecamatan Lantung ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing, mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah tersebut. (*)