MATARAM, infoaktualnews.com – Gonjang-ganjing terkait dugaan tindak pidana perkara korupsi proyek paket pembangunan rekonstruksi Jalan Ikhsan Zainuddin dan Jalan Melati di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Aktifis sekaligus pengusaha, Yaski Pranata secara resmi melayangkan laporan dugaan korupsi tersebut ke Kejari KSB. Ia menyoroti proses tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengelolaan dana proyek senilai Rp 2,68 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan KSB Tahun Anggaran 2024–2025. Selasa (30/9).
Dimana proyek dimenangkan oleh CV Putra Bungsu melalui LPSE KSB dengan penawaran Rp 2,684 miliar dari HPS Rp 2,687 miliar. Sebab Sebut Yaski akrab disapa, proses lelang yang hanya diikuti satu peserta merupakan anomali yang patut diperiksa.
Menurutnya, sangat janggal bilamana hanya satu peserta yang lolos tanpa kompetisi sehat. Dan hal itu menjadi informasi awal bahwa proses ini harus diperiksa lebih dalam. ujarnya.
Karena itu, Ia menilai terdapat dugaan intervensi Pokja dan pejabat Dinas PUPR KSB dalam penentuan pemenang tender.
Selain itu, proyek yang dijadwalkan selesai 19 Februari 2025 justru mengalami tiga kali addendum hingga 31 Maret 2025. Namun, berita acara serah terima (BAST) dilaporkan sudah rampung 100 persen pada 26 Maret 2025, padahal pekerjaan tambahan masih berlangsung hingga April-Mei 2025.
“Bagaimana mungkin sebuah proyek yang jelas belum rampung bisa dilaporkan selesai dan dibayar penuh. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi dugaan manipulasi dokumen,” cetus Yaski.
Lanjutnya, ia juga menegaskan bahwa, adanya pembatalan sepihak terhadap hak dana pihak ketiga.
“Dari total sisa dana Rp 830 juta setelah potong pajak, hak pihak ketiga atas nama Yaski Pranata sebesar Rp 481 juta tidak pernah disalurkan. Dana tersebut diduga dialihkan oleh Direktur CV Putra Bungsu bersama pihak terkait,” bebernya.
Atas dasar itu, Ia menduga terdapat pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Perpres No.16/2018 jo.12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami berharap agar Kejari Sumbawa Barat untuk segera memanggil sejumlah pihak terkait seperti Pokja, Dinas PUPR KSB, PPK, dan Pihak yang menfasilitasi pencairan di Bank NTB. Sebelumnya, juga Pw Semmi NTB melaporkan dugaan korupsi dan Konspirasi ke Kejati NTB,” pinta Yaski
“Setiap rupiah Anggaran baik melalui APBN maupun APBD merupakan uang dari pajak rakyat. Jika proyek publik disusupi permainan, yang rugi adalah masyarakat. Jalan rusak, kualitas buruk, dan kepercayaan publik hancur,” pungkasnya. (*)