Vonis Hakim Ke Pembunuh Jasa Sinaga Disambut Histeris, ‘Keluarga Korban Membunuh Divonis Cuma Tiga Tahun

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Sidang putusan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan, di Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Senin 29 September 2025 berlangsung ricuh, keluarga korban tidak terima terhadap putusan majelis hakim, dengan vonis pebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kericuhan pecah saat sidang putusan kasus tewasnya Jasa Sinaga,anak penjaga kantor Camat Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, yang diserang secara brutal oleh sekelompok remaja, pada 20 agustus lalu,korban meregang nyawa akibat sejumlah luka senjata tajam, penyerangan dipicu,korban melarang kelompok remaja melakukan pengrusakan.

keluarga korban histeris sesaat setelah mendengar putusan majelis hakim, salah seorang kebarat korban yang ikut menyaksikan sidang, bahkan jatuh pingsan, para petugas keamanan kewalahan menenangkan kemarahan keluarga korban, setelah mendengar putusan dibacakan.

majelis hakim menghukum terdakwa “k” (kandar)/ “j” (jehan) dan “m” (modon) yang masih berusia remaja dengan vonis masing-masing 3 tahun penjara, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum 6 tahun penjara.

sedangkan pelaku utama , “m-r” (muhammad rizki)/ yang juga berusia remaja , dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,dari tuntutan 7,5 tahun penjara. masih terdapat dua pelaku berusia dewasa yang belum disidangkan.

tidak hanya pada sidang putusan,pada sidang sebelumnya,kericuhan beberapa kali terjadi,keluaga korban menganggap informasi tentang pelimpahan kasus hingga agenda sidang , cenderung ditutupi,pelarangan terhadap keluarga korban menghadiri sidang dengan terdakwa remaja,juga menjadi penyebab lain kericuhan pada sidang sebelumnya.

juru bicara Pengadilan Kisaran. mempersilakan pihak yang berkeberatan mengajukan banding atas putusan itu.

Jika putusan hakim pihak keluarga kedua belah pihak merasa tidak sesuai,kami pengadilan memberi waktu selama seminggu kedepan untuk pengajuan banding.kata Alvon Siringoringo juru bicara PN Kisaran.

Sementara ibu korban, mengungkapkan kekecewaan terhadap proses peradilan atas kematian anaknya.

Saya minta keadilan atas kematian anak saya,ada apa dengan pihak penegak hukum mengapa pembunuh anak saya hanya di hukum 3 tahun,apa karena mereka punya uang,kami akan lakukan banding atas perkara ini.jelas Robiah sambil meneteskan air mata,(IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)