Sumbawa, infoaktualnews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Muhammad Jalaluddin SE mengungkapkan bahwa, penyaluran Dana Desa (DD) yang diperuntukan bagi157 Desa tahun 2025 yang tersebar pada 24 Kecamatan se Kabupaten Sumbawa telah tuntas 100 persen. ujarnya (1/10).
Dijelaskan, Pemerintah Pusat dalam tahun anggaran 2025 ini telah menggelontorkan dana transfer (APBN) untuk menunjang program pembangun sarana prasarana fisik dan non fisik bagi 157 Desa di Kabupaten Sumbawa mencapai total Rp 150.779.408.000, ( sekitar Rp 150,7 Miliar lebih ) telah tuntas disalurkan dan diterima oleh pihak Desa.
“Bantuan DD tersebut telah dicairkan dalam dua tahap, dan terakhir telah tuntas 100% dicairkan pada akhir Agustus 2025 melalui kantor kas negara ke rekening masing-masing Desa di Daerah ini,” tukas Allen akrab disapa.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Sumbawa ini disapa.Menurutnya, jumlah alokasi Dana Desa yang diperoleh bagi setiap Desa didaerah ini bervariasi yang disesuaikan dengan indikator luas wilayah dan jumlah penduduk, sehingga rata-rata bantuan DD bagi 157 Desa di Kabupaten Sumbawa jumlahnya tidak sama, seperti tertinggi bantuan DD diperoleh Desa Labuhan Sumbawa sekitar Rp 1,7 M, terendah Desa Labu Ijuk Moyo Hilir Rp 685 Juta dan Desa Bunga Eja Empang sebesar Rp 647 Juta.
“Sesuai juklak dan juknis fokus utama pengelolaan dan pemanfaatan bantuan DD tersebut adalah untuk menunjang pembangunan sarana prasarana fisik dan non fisik desa serta program pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan skala priotas program yang telah ditetapkan sebelumnya melalui APBDes, dengan SPJ penggunaan dan pemanfaatan desa dimaksud setiap diperiksa dan dievaluasi oleh Inspektorat, BPK maupun BPKP,” pungkasnya.
Berkaitan dengan DD ini sambung Allen, DPMD Sumbawa sifatnya melakukan pembinaan, dimana secara periodik turun ke Desa untuk melakukan pembinaan sekaligus evaluasi, dan bahkan dalam waktu dekat di bulan Oktober ini, tim DPMD Sumbawa berencana akan turun ke sejumlah Desa, agar dapat diketahui sejauhmana pengelolaan dan pemanfaatan DD tersebut, ujarnya.
Bahkan, APH Kejaksaan melalui aplikasi program Jaga Desa, selalu siap memberikan penyuluhan dan advis hukum terkait dengan DD dimaksud, oleh karena itu kami menghimbau para Kades untuk memanfaatkan aplikasi program Jaga Desa dari Kejaksaan, ujarnya. (*)