Lombok Timur – infoaktualnews.com | Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Lombok Timur (APMLT) menilai proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi di Desa Tembeng Putik, Kecamatan Wanasaba, sarat dengan kejanggalan. Proyek senilai Rp1,45 miliar yang bersumber dari APBD 2025 itu berada di bawah pelaksanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur.
Koordinator APMLT, Amrullah, mengungkapkan bahwa sebelum pengumuman resmi pemenang tender di laman LPSE, sudah beredar kabar bahwa salah satu pihak dari Desa Tembeng Putik mengaku akan mendapatkan proyek tersebut. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan adanya kebocoran informasi dan potensi pengaturan pemenang sejak awal.
“Sebelum hasil tender diumumkan secara resmi, sudah ada pihak yang sesumbar mengatakan proyek itu miliknya. Ini jelas janggal dan mencederai asas transparansi serta persaingan sehat dalam proses pengadaan,” ujar Amrullah, Sabtu (25/10/2025).
APMLT menilai, dugaan kebocoran informasi seperti itu harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Jika benar ada pihak yang mengetahui hasil tender sebelum waktunya, maka proses pengadaan tersebut perlu diaudit secara menyeluruh.
“Kami meminta APH, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk turun tangan menelusuri dugaan pengaturan tender ini. Proyek air bersih adalah kebutuhan publik, dan tidak boleh dijadikan ajang permainan anggaran,” tegas Amrullah.
Selain dugaan pengaturan, APMLT juga menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang kini tengah berjalan di lapangan. Mereka menilai pemerintah daerah perlu membuka seluruh dokumen kontrak, volume pekerjaan, dan siapa pelaksana resminya agar publik bisa ikut mengawasi.
Amrullah menegaskan bahwa APMLT akan terus mengawal proyek tersebut hingga tuntas. Aliansi juga akan mengumpulkan data dan keterangan dari warga setempat untuk memastikan pelaksanaan proyek benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Tembeng Putik. ( RY )












