Gercep Tingkat PAD, Bapenda Sumbawa Lakukan sosialisasi ke Pelaku Usaha dan UMKM

SUMBAWA, infoaktualnews.com Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejumlah langkah-langkah kongkrit terus digencarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa. Salah satunya, dengan melakukan sosialisasi ke para pelaku usaha dan UMKM.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan dan Keberatan Pajak Daerah, Muhammad Yakub SE, Kamis (30/10) menyampaikan bahwa, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat baik itu pelaku usaha maupun UMKM. ungkapnya.

Sosialisasi terkait Pajak ke para Pelaku Usaha dan UMKM di kelurahan Brangbara kecamatan Sumbawa, Kamis (30/10).

“Tadi pagi, kami melakukan sosialisasi di Kelurahan Brangbara ke para pelaku Usaha dan UMKM terkait kesadaran dalam membayar pajak atau retribusi ke Daerah. Insha’Allah, kami juga akan melakukan hal yang sama di 24 kecamatan sehingga informasi terkait hal tersebut (Pajak atau retribusi, red) bisa tersampaikan secara langsung ke para pelaku usaha,” terang Yakub akrab disapa.

Lanjutnya, Yakub juga berharap adanya kesadaran pajak dari masyarakat. Sebab sebut dia, hasil dari pembayaran pajak serta kepatuhan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dimanfaatkan untuk kepentingan sejumlah pembangunan di Daerah seperti hal pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. papar Yakub.

Tahun 2026 mendatang, tim Bapenda akan menggali semua potensi yang ada di Daerah guna meningkatkan PAD. Masih kata Yakub, sosialisasi penyampaian surat tagihan pajak daerah (STPD) ke wajib pajak akan terus digalakkan sampai ke pelosok-pelosok Desa di 24 kecamatan.

Untuk diketahui, bahwa dasar hukum sudah terang benderang cetus Yakub, UU nomor 1 tahun 2022 terkait hubungan keuangan pemerintah daerah (Pemda), Perda nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Pajak dan Peraturan bupati Sumbawa tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah.

Adapun hal-hal terkait pajak yang dipungut terbagi dua yakni berdasarkan penetapan bupati seperti PBB-P2, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah. Dan berdasarkan hitungan sendiri seperti hal BPHTB dan PBJT atas
Hal pajak  Makan dan minum, Tenaga listrik,  Jasa Perhotelan, jasa Parkir, Jasa Kesenian, MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet. ujarnya.

Selain itu, Pendapatan Daerah saat ini di   triwulan ketiga tahun 2025, realisasi penerimaan retribusi daerah telah mencapai sekitar 85 persen dari target Rp127 miliar.

“Dengan sisa waktu dua bulan ini, Insha’Allah, kami bisa mencapai target 100 persen PAD tahun 2025 dari yang tersisa sekitar 15 persen,” pungkasnya. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)